Pembangunan Jalan Hauling dan Pelabuhan 101 Bermasalah

SUAKA – TAPIN. PT Jabal Nor, perusahaan yang rencananya akan membangun jalan hauling dan pelabuhan muat batubara di Tapin KM 101, Kalimantan Selatan, ternyata menyimpan banyak masalah. Pembebasan lahan diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar dan oleh karenanya bisa terancam batal demi hukum.

Jalan pintas yang dilakukan oleh pihak oknum manajemen perusahaan dalam membebaskan lahan masyarakat yang terkena jalur proyek dipicu oleh keinginan manajemen perusahaan untuk dapat segera menjual proyek tersebut kepada calon investor.

“Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa persil tanah milik saya ternyata termasuk dalam bidang tanah yang diajukan oleh PT Jabal Nor ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Tapin. Padahal saya belum pernah menjual kepada siapa pun termasuk kepada Sairi yang mengaku memiliki tanah tersebut dan menjualnya kembali kepada PT Jabal Nor,” ujar Sampani, salah seorang pemilik tanah.

Sairi merupakan salah seorang warga Desa Pematang Karangan Hilir Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Sehari-hari dia adalah penggarap lahan milik Sampani yang telah dijual kepada S. Wibawanto. Bahkan atas nama dia pula telah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 tertanggal 31 Mei 2011.

“Padahal saya ini hanyalah orang yang dipercaya Pak Sampani untuk menggarap sebagian lahan beliau. Jadi saya ini bukan pemilik, ” kata Sairi.

Karena itu, Sairi membuat Surat Pernyataan yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dan tidak merasa memiliki apalagi menjual tanah yang terdapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas namanya tanggal 3 Desember 2011. Akhirnya status pembebasan lahan oleh PT Jabal Nor menjadi terkatung-katung dan tidak kunjung selesai.(TIM)

Dibaca 98 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top