Reklamasi Pada Eks Tambang Mandul

DANA REKLAMASI MERUPAKAN SEBUAH DANA SETORAN DARI PARA PENGUSAHA-PENGUSAHA BATUBARA UNTUK PERBAIKAN SEBUAH LAHAN TAMBANG BATUBARA YANG SUDAH DIGARAP.
Zakir… Apakah Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan dan Dinas Pertambangan Kabupaten setempat tidak bertanggung jawab dengan kerusakan-kerusakan lingkungan itu?…

SUAKA – BANJARMASIN. Kemana kaburnya dananya reklamasi yang sudah disetorkan oleh para penambang-penambang batubara yang sudah di setorkan oleh mereka…? Kasian para pengusaha-pengusaha tambang batubara itu yang sudah menyetorkan dana reklamasi itu ke Dinas Pertambangan setempat kalau ternyata dananya tidak digunakan sebagaimana mestinya, ungkap Abdul Kahar Muzakir MA salah seorang tim investigasi Koalisi Lintas LSM Kalsel, Minggu (27/11) di markas LSM Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.

Abudul Kahar Muzakir MA yang juga petinggi LSM Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), lebih rinci mengungkapkan, “Ketika kami investigasi kelapangan Minggu, (20/11) banyak kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang semuanya itu berasal dari sebuah hasil aktivitas penambangan batubara, aduh…!!! menyeramkan sekali lobang bekas galian tambang batubara itu, dan kami lihat tidak ada aktivitas reklamasi di bekas galian tambang tersebut”, katanya.

“Bekas lobang galian tambang batubara itu sangat besar, bahkan ada yang sebesar danau tak bertuan bergelombang bak lautan. Apakah Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan dan Dinas Pertambangan setempat tidak bertanggung jawab dengan kerusakan-kerusakan lingkungan itu?… Amdalnya aja tidak beres dan WALHI yang konon katanya sih peduli dengan lingkungan ternyata omong kosong saja dan cuma namanya saja, mereka mandul dilapangan dan selalu seperti pahlawan kesiangan, ada apa ya dengan WALHI…???”. Kata Zakir.

Zakir menambahkan, “Dengan adanya tambang batubara yang carut marut diharapkan aparat penegak hukum setempat bekerja sebagaimana mestinya dan tentunya jangan sampai backing-backingan, selain itu juga kami mengharapkan pak Gubernur yang terhormat dan para Bupati juga jangan tutup mata dengan adanya kehancuran lingkungan alam kita di bumi Lambung Mangkurat ini”, ungkapnya.

Baca Juga:  Peningkatan Ruas Jalan Tanjung Seloka Berangas Sudah Dikerjakan, Namun Perlu Dibarengi Pemeliharaan

Senada dengan Aspihani Ideris, Direktur Eksekutif LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), menyatakan bahwa reklamasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, “Saya rasa instansi berwenang harus jeli dan tanggap melihat permasalahan reklamasi ini dengan benar-benar membuka mata hati agar tersentuh dengan kerusakan alam akibat dari sebuah pertambangan di Kalimantan Selatan”, katanya Minggu (27/11) di markas LSM.

Lebih lanjut Aspihani menambahkan, “Reklamasi itukan sebagaimana diatur dalam sebuah Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 merupakan sebuah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali bekas tambang lahan dalam kawasan hutan yang rusak akibat dari kegiatan usaha pertambangan itu sendiri agar kawasan tersebut dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya kembali,” cetusnya.

“Kan dana reklamasi itu sudah disetorkan oleh para panambang batubara, mau dibawa dikemana dana itu?, kalau tidak dikerjakan sebagaimana mestinya yang rugi kita sendiri sebagai warga banua dari Kalimantan Selatan, coba anda investigasi ke PT Arutmin, lobang raksasa sangat banyak ditemukan disana, siapa yang bertanggung jawab? ”, imbuh Aspihani.

Aspihani Ideris menambahkan, “Padahal di dalam Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas mengatur bagaimana cara memperbaiki kerusakan lingkungan hidup dari hasil aktivitas pertambangan ini, toh kami lihat malah semakin parah, apakah ini dampak dari pola pengelolaan lingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tak bertanggung jawab membuat kondisi semakin memprihatinkan,” cetusnya.

“Pengrusakan lingkungan tersebut tidak lain merupakan dampak langsung dari kejahatan lingkungan itu sendiri dan sudah jelas pengaturan hukumnya di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan secara jelas tindak pidana kejahatan lingkungan hidup mulai dari Pasal 90 sampai Pasal 120. Secara garis besar yang dimaksud dengan unsur tindak pidana kejahatan lingkungan hidup itu adalah setiap orang atau badan hukum, melakukan perbuatan, yang merusak lingkungan”. ungkap Aspihani Ideris seraya menutup pembicaraan dengan wartawan. (TIM)

Baca Juga:  Dikabarkan, Ustadz Hari Moekti Tutup Usia di 59 Tahun
Dibaca 36 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top