6 Kecamatan Ingin Mekar dari Kabupaten Banjar, Target 2023 Sudah Terwujud 

SUAKA – MARTAPURA. Berawal dari kegagalan sebuah perjuangan penuntutan Pemekaran Desa Buluan Raya yang ingin mekar dari Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ditahun 1998 dan seiring maraknya pemekaran daerah-daerah di nusantara berimbas memicu tokoh 6 (enam) kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar berambisi memekarkan diri dari induknya menjadi daerah sendiri. Hal ini diutarakan Ketua Panitia Penuntutan dan Pembentukan Pemekaran, H Suripno Sumas SH MH kepada wartawan Suara Kalimantan Minggu, 20/11/2011 disela-sela pertemuan di sebuah Rumah makan di Pal 8 Kecamatan Kertak Hanyar.

Menurutnya, keinginan untuk membentuk kabupaten baru yang ingin mekar dari Kabupaten Banjar ini sudah muncul sejak tahun 1998, tepatnya disaat diadakannya pertemuan pertama kalinya pada Jum’at sore tanggal 23 Januari 1998 di Desa Gudang Hirang (red. Rumah Aspihani) Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan, “saya di undang oleh saudara Aspihani saat itu, sebelumnya tak tau maksud tujuannya. Ternyata tokoh Sungai Tabuk itu (red. Aspihani) merencanakan ingin pemekaran kabupaten sendiri yang memisah dari Kabupaten induk yaitu kabupaten Banjar,” ujarnya kepada wartawan.

Melihat adanya Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan peluang kepada masyarakat, bahwa sebuah daerah bisa memekarkan diri dari kabupaten induk, maka menurut dia, dari situlah wacana yang diinginkan ini diresponnya secara positif sehingga akan di bawa dalam sebuah rapat besar yang akan melibatkan seluruh kecamatan yang akan memekarkan diri dari Kabupaten Banjar, ujar Suripno dalam penjelasannya.

Selanjutnya tokoh kelahiran Sungai Tabuk pada tanggal 14 Februari 1950 ini menuturkan berawal dari keinginan yang di iniasi oleh saudara Aspihani Ideris inilah akhirnya kami melaksanakan beberapa rapat koordinasi yang selanjutnya di tahun 2003 tepatnya pada hari Minggu 22 Juni 2003 dilaksanakannya Musyawarah Besar Pertamakalinya di MAN Gambut Kabupaten Banjar, “kita beberapa kali rapat koordinasi, selain di Sungai Tabuk ada juga pertemuan dilaksanakan di Gambut dan Kertak Hanyar, dan akhirnya terlaksananya Mubes tersebut,” beber Suripno Sumas.

Baca Juga:  Haidar Alwi Menyebut, Jangan Salahkan Pemerintah Macetnya Jalan Tol

Dijelaskannya juga, ketika pertemuan di tahun 1998 di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk tersebut muncul beberapa nama kabupaten yang di inginkan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang berhadir pada waktu itu, diantara nama-nama tersebut menurut Suripno Sumas adalah Ulin Raya, Banjar Raya, Gambut Raya dan Banjar Lama, namun pada pertemuan MUBES Ke-1 itu dilaksanakan, muncullah nama Gambut Raya sebagai yang disepakati sebagai nama kabupaten yangbingin memekarkan diri dari kabupaten Banjar dan ibu kota kabupaten bertempat di Kecamatan Gambut, jelasnya.

Senada dengan Suripno Sumas, Aspihani Ideris Assegaf menjelaskan bahwa dari 6 kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk membentuk sebuah Kabupaten baru, sudah sangat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, menurut dia dari segi persyaratan di rasa lebih dari cukup dengan memiliki luas wilayah sekitar 50180 kilo meter persegi yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 92 Desa/Kelurahan, yaitu 87 Desa dan 5 Kelurahan, ujarnya kepada wartawan disela-sela rapat koordinasi Panitia Penuntutan Kabupaten.

Aspihani menambahkan daerah 6 kecamatan tersebut untuk menjadi sebuah Kabupaten sendiri menurut dia sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup memadai, “persyaratan sudah terpenuhi dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju dikarenakan menjamurnya perumahan, dan bahkan perhotelan juga sudah mulai didirikan. Dari pajak situ saja daerah kita sudah menyumbang PAD 35% untuk kabupaten Banjar” ujar mantan anggota DPRD Banjar 2004 – 2009 ini menuturkan kepada wartawan.

Dijelaskannya lagi, adanya keinginan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik, tandas Aspihani menjelaskan kepada wartawan.

Baca Juga:  Gugatan Prabowo-Sandi: Dalam Islam Putusan MK Dipertanggungjawabkan di Akhirat Kelak

Langkah-langkah yang dilakukan menurut Aspihani sudah sesuai prosedur dan dijalankan sejak tahun 2003 yang lalu, di tahun sebelumnya itu memang persyaratan belum begitu terpenuhi, dikarenakan daerah yang mau mekar ini hanya memiliki 4 kecamatan sedangkan yang disyaratkan minimal 5 kecamatan. Dan juga bank pemerintah minimal masing-masing kecamatan memilikinya 1 buah, sedangkan sekarang infrastuktur sudah menjamur dan persyaratan menurut dia sudah terpenuhi semua. Dengan demikian ujar Aspihani tidak ada alasan bagi pemerintah pusat tidak mengabulkan harapan dari kami masyarakat 6 kecamatan untuk membangun kabupaten tersendiri, ungkapnya dengan penuh harap disampaikannya kepada wartawan.

Selanjutnya tokoh LSM Kalimantan ini membeberkan permasalahan nama Kabupaten yang ingin mekar ini diserahkan sepenuhnya ke masyarakat dari 6 kecamatan yang ingin mekar ini, begitu juga dengan simbol dan logo, “nama, simbol dan logo untuk pemekaran ini kita serahkan sepenuhnya kepada peserta dalam MUBES Ke-2 yang akan dilaksanakan. Apalah arti sebuah nama, yang terpenting keinginan kita bisa terwujud bisa berpisah memekarkan diri dari Kabupaten Banjar dan memiliki kabupaten sendiri, ” kata Aspihani Ideris.

Aspihani beralasan ingin memekar diri dari Kabupaten Banjar ini dikarenakan guna mempermudah pelayanan publik terhadap masyarakat, di karenakan jauhnya jarak membuat pelayan publik tidak maksimal dilaksanakan di daerah yang ingin mekar saat ini. Kita berkeyakinan jika kawan-kawan legislatif dan eksekutif kabupaten Banjar bersatu dan mendukungnya, keinginan mekar memisahkan diri dari Kabupaten Banjar di tahun 2019 sudah merupakan kabupaten persiapan dan 3 tahun kedepannya sudah menjadi kabupaten definitif, ujar alumnus Magister Hukum Universitas Islam Malang ini memaparkan.

Dijelaskannya lagi bahwa keinginan ini merupakan sebagai bentuk kemauan, aspirasi dan kesadaran masyarakat di 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Gambut, ingin mempunyai kabupaten yang berdiri sendiri seiring otonomi daerah, sehingga akselerasi pembangunan yang pada gilirannya mensejahterakan rakyat dapat segera diwujudkan, harap Aspihani seraya mengakhiri pembicaraan nya kepada beberapa wartawan, tutur pencetus pemekaran ini.

Baca Juga:  Mendapat Perhatian dari Komandan Korem 101/Antasari, Danramil Simpang Empat Kawal Bantuan Korban Banjir Cintapuri

Senada juga dengan Suripno Sumas dan Aspihani Ideris, tokoh lainnya H Syahruji S.Pd, SH juga memaparkan, apabila 6 kecamatan tersebut terealisasi memisahkan diri dari Kabupaten Banjar. Maka bisa dipastikan kedepannya Gambut Raya yang ingin mekar dapat maju dengan pesat, karena daerah ini menurut Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banjar, memiliki potensi penghasilan daerah yang cukup memadai. “Dari total PAD yang didapatkan Kabupaten Banjar, 35 persennya didapatkan dari 6 kecamatan yang ingin memekarkan diri ini,” ujar mantan anggota DPRD Banjar Periode 1999-2004 kepada wartawan.

Menurut Kepala MTs Arrahmah Sungai Tabuk ini, pendapatan terbanyak yang ada di daerah yang ingin mekar ini bersumber dari sektor pajak. Saat ini di tiga kecamatan yaitu Sungai Tabuk, Kertak Hanyar dan Gambut mulai bermunculan perumahan. Dengan adanya bangunan tersebut, bisa dipastikan akan bertambah banyak pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang didapatkan, ungkapnya.

Selanjutnya Syahruji memaparkan, nantinya dalam MUBES Ke-2 yang akan dilaksanakan, selain penyusun kepanitiaan penuntutan pemekaran, peserta juga akan membuat program-program kerja ke depan, diantaranya menginventarisir batas wilayah dengan kabupaten/kota tetangga, menganalisis Potensi Daerah, Pendapatan Asli Daerah, serta mengatur tata ruang wilayah daerah yang ingin mekar, “setidaknya tata letak perkantoran dan unsur unsur muspida lainnya sudah tertata, agar saat tim pemekaran hearing dengan DPD dan DPR RI bisa berlanjut untuk Sidang Paripurna Pemekaran Kabupaten, ujar salah satu Penggagas Penuntutan Pemekaran Kabupaten ini seraya menutup pembicaraannya kepada wartawan suarakalimantan.com. (TIM)

Dibaca 74 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top