Bawaslu Diminta Periksa Andi Arief, Sandi Uno, PAN dan PKS

SUAKA – JAKARTA. Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelisik secepatnya dugaan mahar politik aliran dana Rp 1T kepada dua parpol, sebagaimana yang diungkapkan oleh Andi Arief.

Sebelumnya, Wasekjend Partai Demokrat itu mengungkap jika Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno telah mengguyur dana masing masing sebesar 500 M untuk PAN dan PKS.

Masyarakat Indonesia perlu pembelajaran politik yang semakin mencerdaskan untuk demokrasi yang lebih baik, maka dari itu Bawaslu harus bergerak cepat dengan adanya informasi ini.

“Jangan biarkan kondisi ini makin berkembang tidak beraturan ditengah masyarakat sehingga meningkatkan makin hangatnya suasan politik dalam negeri, atau menunggu laporan dari masyarakat untuk mulai bekerja,” jelasnya kepada wartawan Senin (13/8/2018).

Menurut Darmizal, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana.

Dimana kata Darmizal, untuk dana kampanye Pilpres dan Pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara itu sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

“Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas mantan Pimpinan Komisi Pengawas Partai Demokrat yang sekarang menjadi Ketua Umum RèJO-Relawan Jokowi ini.

Sebagai pengawas Pemilu, lanjut Darmizal Bawaslu tidak boleh berdiam diri. Apalagi, informasi beredarnya uang 1 T tersebut sudah tersebar ditengah masyarakat yang terinformasi dari berbagai media.

“Alangkah baiknya jika Bawaslu segera memanggil Andi Arief untuk segera dimintai keterangannya atau klarifilasi. Apalagi Andi Arirf sudah menyatakan kesediaanya untuk hal tersebut. Lantas, Bawaslu juga memanggil PAN, PKS dan Sandiaga Uno,” jelasnya.

Baca Juga:  Teras Ingatkan “Dosa Kebangsaan” mengabaikan Masyarakat Hukum Adat

Bawaslu dengan otoritas yang diberikan UU kepadanya mempunyai kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

“Bawaslu juga mempunyai wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutuss pelanggaran politik uang,” tegasnya.

Bahkan lebih dari itu, Bawaslu juga punya kewenangan untuk meminta bahan dan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

“Jadi kewenangan Bawaslu sudah jelas diatur dalam UU No 7 tahun 2017,” pungkas HM. Darmizal MS, sembari menyebut pepatah mengatakan, tegakkan kebenaran walapun langit akan runtuh.(red)

Dibaca 46 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top