Aspihani : Penagih Utang “Debt Colector” Dapat Dipidana Sembilan Tahun Penjara
SUARAKALIMANTAN.COM – KALTENG. PENAGIH utang atau Debt colector dapat dipidana dengan disangkakan atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat (1), bahkan dapat juga di tempatkan pasal berlapis dengan tuduhan Pencurian dengan Kekerasan sebagimana Pasal 365 ayat (4), 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidananya sembilan […]
Aspihani : Penagih Utang “Debt Colector” Dapat Dipidana Sembilan Tahun Penjara Read More »