
Batas waktu pembayaran PBB-P2 tanpa dikenakan denda adalah 31 Agustus. Jika dibayar setelah tanggal tersebut, otomatis dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.
Artinya, pembayaran tetap bisa dilakukan pada bulan September dan seterusnya, namun sudah tidak lagi bebas denda. Semakin lama dilunasi, semakin besar pula sanksi yang harus ditanggung.
Untuk mendorong warga segera melunasi, Bapenda telah melaksanakan Operasi Sisir (Opsir) di berbagai wilayah: Pulau Laut Timur (Sebuku), Pulau Laut Utara & Sigam, Pulau Laut Tengah (Pesisir), wilayah Daratan (Lubang Kilir), hingga kawasan pusat kota (Limburaya). Petugas pemungut di setiap kecamatan pun digerakkan bersama pihak kecamatan untuk terus mengimbau warga. Selain itu, penagihan juga difokuskan kepada dunia usaha dan swasta terkait kewajiban PPh Pasal 21.
Bapenda Kotabaru mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan sisa waktu sebelum 31 Agustus untuk melunasi PBB-P2 dan terhindar dari denda. (red)