Sukamara,-
Sengketa lahan antar warga pemilik lahan Yudianto dan PT. Sungai Rangit memasuki sidang pertama yang dilaksanakan pada Senin (27/4/2026) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Dari informasi yang di sampaikan kuasa hukum penggugat tidak di hadir oleh tergugat yaitu PT. Sungai Rangit. Sementara itu turut tergugat atas nama Bahrian hadir dalam persidangan. Nampak turut hadir penggugat di dampingi kuasa hukum nya.
Kuasa Hukum Yudianto Sufriadi membenarkan jika pada sidang pertama tadi tidak hadir adalah sebagai pihak tergugat yaitu PT. Sungai Rangit tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun akan menjadwalkan keo mbali sidang kedua pada Kamis (7/5/2026) mendatang.
Sufriadi selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa sengketa lahan ini terletak di Sungai Sagu, RT 04 RW 02 Desa Kartamulia Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Seluas lebih kurang 32 hektar yang di miliki oleh klien kami Yudianto selaku penggugat.
Dirinya membeberkan, bahwa perkara sengketa ini berawal dari penggarapan lahan milik klien kami, Yudianto, pada tahun 2022 yang dibeli/diganti rugi dari keluarga Sapuan diwakili oleh anaknya Bahrian.
Pada saat penggarapan lahan oleh klien kami tiba tiba di dihalangi oleh pihak perusahaan PT Sungai Rangit dengan klaim telah di-GRTT.
Padahal, setelah proses mediasi di kantor Desa Kartamulia dan pembuktian di lapangan telah terbukti lahan tersebut tidak pernah di GRTT oleh perusahaan, melainkan lahan disebelah/berbatasan langsung dengan tanah klien kami.
“Kami merasa PT Sungai Rangit telah melakukan kesewenang-wenangan dan menyerobot lahan masyarakat, dalam hal ini klien kami. Perusahaan dalam proses selama ini tidak pernah dapat menunjukkan bukti GRTT diatas lahan itu, tapi ternyata melarang keras klien kami melanjutkan penggarapan lahan miliknya,” tutur Sufriadi, SH, MH.
Jadi dalam tuntutan gugatan yang kami ajukan dalam persidangan ini adalah pertama, Meminta pihak perusahaan keluar dari lahan klien kami.
Kedua, Kami juga menuntut perusahaan ganti rugi sebesar Rp. 283.820.000 (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah.
Angka tersebut adalah total kerugian yang dialami klien kami selama PT Sungai Rangit melarang klien melanjutkan penggarapan lahannya. (Redaksi/Antonius)…
