
SUAKA – KALTENG. Dugaan Korupsi proyek ratusan Milyar Rupiah di Dinas Pendidikan, Provinsi Kalimantan Tengah yang di kerjakan oleh tiga kontraktor di bawah naungan PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa serta PT Tapanorana Victori Cemerlang bakal digugat oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyakarat di Kalimantan Tengah.
Hal demikian di sampaikan langsung oleh salah satu pengacara dari kantor Advokat/Pengacara Aspihani Ideris and Partner selaku kuasa dari LSM-LSM yang berdomisili di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Pengacara Singkan W Kasuma, SH, MH kepada sejumlah awak media saat santai-santai di sebuah cafe di Palangka Raya, Minggu (12/04/2026).
“Ya, kita akan gugat mereka,” tegas Singkang panggilan akrabnya.
Pengacara putra asli Kalimantan Tengah, Singkang W Kasuma ini merasa terpanggil untuk meluruskan dan mengungkap keadilan dugaan budaya korupsi yang selama ini meyelimuti dunia pendidikan di Kalimantan Tengah.
“Persoalan yang sangat merugikan dinas pendidikan selama ini adanya dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng), terutama terkait proyek smart board (papan tulis interaktif) tahun 2024 dan pengadaan lainnya senilai Rp600 miliar lebih. Ya kita buktikan saja nanti di pengadilan apakah benar data-data yang kami miliki ini dapat menjerat mereka keranah hukum?, dengan melakukan gugatan, kami berharap pelaku korupsi setidaknya mengembalikan uang yang mereka korupsi ke kas negara,” harap Singkang.
Singkang membeberkan, gugatan yang akan mereka layangkan adalah proyek Smart Board (2024) merupakan sebuah proyek pengadaan Smart Board Interactive Flat Panel yang di duga merugikan keuangan negara ratusan Milyar Rupiah yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dugaan korupsi yang kami gugat adalah sebuah modus operandi dengan adanya penggelembungan dana (mark-up) pada proyek itu, ketidaksesuaian kualitas barang, dan lemahnya pengawasan, yang berdampak pada kualitas fasilitas pendidikan. Kami sudah investigasi dengan mengunjungi sedikitnya 10 SMA,” ujarnya.
Singkang pun mengaku sudah mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk.
“Jadwal yang kami terima sidang perdana pada Rabu, 15 April 2026, sekitar Pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tukasnya.
Senada juga dengan pernyataan Singkang W Kasuma, saat di konfirmasi via phone Pengacara Dandie Setiawan membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata di PN Palangka Raya.
“Gugatan sudah kami daftarkan terkait dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kalteng, selanjutnya setelah ini kami juga akan daftarkan gugatan terkait dugaan Korupsi ratusan milyar di RSUD Doris Sylvanus di Palangka Raya,” ucap Dandie Setiawan ringkas. (dany)