
SUAKA – JAKARTA. RELAWAN Jokowi (ReJO) mendukung penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, yang menegaskan pentingnya mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Pandangan Kapolri tersebut bukan semata soal struktur kelembagaan, melainkan menyangkut arsitektur ketatanegaraan, efektivitas penegakan hukum, stabilitas nasional, serta kekuatan kepemimpinan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” ujar Ketua umum ReJO HM Darmizal kepada wartawan, Rabu 28 Januari 2026.
ReJO menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
“Dengan demikian, gagasan menempatkan Polri di bawah Kementerian tertentu tidak memiliki urgensi konstitusional, bahkan berpotensi menimbulkan tafsir baru yang bertentangan dengan semangat reformasi ketatanegaraan pasca-1998,” ujarnya.
ReJO memandang, menempatkan Polri di bawah Kementerian justru akan melemahkan posisi Presiden dalam mengendalikan fungsi strategis negara, khususnya penegakan hukum nasional, keamanan dalam negeri, stabilitas politik dan sosial
“Presiden adalah pemegang mandat rakyat secara langsung. Jika Polri berada di bawah menteri (yang merupakan pembantu Presiden), maka terjadi lapis birokrasi tambahan yang secara sistemik berpotensi menghambat pengambilan keputusan yang efektif san cepat, mengaburkan rantai komando dan berpotensi menurunkan akuntabilitas langsung kepada Presiden,” ungkap Darmizal.
Lebih lanjut Darmizal menjelaskan, dalam situasi krisis nasional, konflik sosial, ancaman terorisme, atau kejahatan transnasional, kecepatan dan kejelasan komando adalah kunci. Struktur di bawah kementerian justru berisiko memperlambat respons negara.
“Kami Depimnas ReJO menilai bahwa penempatan Polri di bawah Kementerian membuka ruang politisasi penegakan hukum yang lebih besar. Menteri adalah jabatan politik, sementara Polri harus berdiri sebagai institusi profesional, netral, dan independen,” tegasnya.
Masih menurut Darmizal, pengalaman global menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem presidensial yang kuat seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Prancis, menempatkan institusi kepolisian nasional langsung di bawah kepala eksekutif, bukan di bawah menteri politik tertentu.
“Model ini terbukti menjaga Independensi penyidikan, Profesionalisme aparat, dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pasca Indonesia masuk pada era reformasi hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri telah menjalani transformasi besar dalam transparansi, akuntabilitas, modernisasi sistem dan pendekatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
“ReJO menilai, perubahan struktur kelembagaan secara drastis justru berpotensi mengganggu konsistensi reformasi yang sedang berjalan, serta menimbulkan keguncangan institusional yang tidak perlu,” urainya.
Sementara itu, Sekjen ReJO M Rahmad kembali menegaskan, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Setiap upaya yang berpotensi melemahkan posisi Presiden dalam pengendalian keamanan dan penegakan hukum harus ditolak secara rasional dan konstitusional,” ucap Rahmad.
Menurut Rahmad, penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, pengawasan, dan pelayanan publik, bukan pada perubahan struktur yang tidak mendesak dan berisiko melemahkan negara.
“ReJO akan terus berdiri bersama agenda penguatan negara hukum, supremasi konstitusi, dan kepemimpinan nasional yang kuat demi Indonesia yang stabil, adil, dan berdaulat,’ pungkasnya. (witan)