
SUNGGUH TRAGIS seorang pasien yang mendapatkan rekomendasi dari seorang dokter spesialis di RSI Sultan Agung Citra GRHA Kilometer 18 Banjarbaru, Kalimantan Selatan dari Senin sekitar pukul 14.30 sampai sekarang pagi Selasa (27/1/2026) tidak mendapatkan kamar sebagai rawat inap atas penyakit yang ia derita.
NASIB aja lagi pasien’ BPJS terlantar, sejak Senin siang seorang pasien di minta opname oleh dokter spesialis RSI Sultan Agung Citra GRHA Banjarbaru, sampai pagi Selasa (27/1/2026) masih belum dapat kamar.
Apakah memang seperti ini pelayanan terhadap pasien BPJS di RSI Sultan Agung Citra GRHA Banjarbaru?
Kita BPJS bayar terus setiap bulannya, dan sudah bertahun-tahun baru kali ini menggunakan BPJS untuk berobat di Rumah Sakit.
Ya Allah !!! Yaa Rabbi….., Demikian keluh seorang tokoh LSM di Kalsel yang minta namanya tidak di sebutkan, saat di temui awak media ini, Selasa pagi (27/1/2026) saat berada di ruang tunggu depan Pelayanan Informasi/ Customer Service/ Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI), RSI Sultan Agung Citra GRHA Banjarbaru.
Menurut salah satu tokoh Pencetus Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, saat ia mendaftarkan berobat lewat rujukan dari dokter Puskesmas Kertak Hanyar, ia di periksa langsung oleh seorang dokter yang sangat ramah tamah dalam melayani pasiennya.
“Saya kemarin sudah di periksa oleh Bu dokter Diah Sukmawati Hidayah di ruang klinik 8 RSI Sultan Agung, beliau adalah dokter spesialis penyakit dalam. Beliau sangat ramah dan sopan santun dalam bercakap. Pelayanan beliau sangat memuaskan, saya di minta sama beliau opname supaya perawatannya maksimal,” ceritanya.
Selanjutnya, tokoh akademisi dan konsultasi hukum ini melanjutkan ceritanya kepada wartawan ini, bahwa ia atas rekomendasi dokter Diah Sukmawati Hidayah sudah ber Foto Rontgen, ambil darah dan periksa urine (urinalisis) atau periksa air seni, air kencing.
“Menurut Bu dokter, pemeriksaan urine (urinalisis) dilakukan untuk mendeteksi berbagai kondisi kesehatan seperti diabetes, infeksi saluran kemih (ISK), penyakit ginjal dan hati, kehamilan, batu ginjal, hingga penyalahgunaan zat (narkoba), serta memantau penyakit kronis atau perkembangan kondisi tertentu, dengan menganalisis warna, bau, keasaman (pH), serta kandungan zat seperti protein, gula, darah, bakteri, dan sel darah dalam sampel urine Anda. Ini adalah pemeriksaan non-invasif yang penting untuk diagnosis awal dan pemantauan kesehatan rutin,” ujarnya.
Semua pelayanan oke, namun masalah kamar inap saja yang sangat payah dan buruk. “Mungkin saja kamar saat ini full, namun jika memang full dari kemarin sampaikan saja ke kami bahwa kamar full, sehingga kami bisa pulang saja dulu sambil menunggu ada kamar yang kosong, ini di minta untuk menunggu di ruang tunggu di sini. Sakit kepala di buatnya!!!!,” tukas seorang pasien yang merasa dirinya terlantar tersebut.
Do’akan saja, kata tokoh Aktivitas LSM ini, “Semoga saja setidaknya siang ini sudah mendapatkan kamar inap, dan saya sudah dapat beristirahat. Insya Allah mereka tidak ada niat menelantarkan pasien. Kita tahu semua kan, menelantarkan pasien, dapat dipidana berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah” bebernya.
Saat di konfirmasi pegawai di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) RSI Sultan Agung Citra GRHA Banjarbaru menyampaikan bahwa kamar untuk saudara A masih belum ada yang kosong, pasien di minta untuk menunggu di ruang tunggu. (Red/TIM)