Sukamara,-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Sukamara M. Fakhmy Rizali mengatakan, bahwa diberikan perpanjangan waktu dan atau kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Lebih detail dirinya menjelaskan, Kepada pihak pemenang tender yang belum bisa menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran 2025 ini masih di berikan perpanjangan waktu pekerjaan berdasarkan pada (1). Peraturan Presiden Nomor : 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor : 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2). Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat : 900.1.15.1/9907/SJ tentang pelaksanaan penatausahaan dan akuntasi pendapatan daerah dan belanja daerah penyelesaian serta pengelolaan kas daerah pada akhir tahun anggaran. 2025.
(3). Peraturan Bupati Sukamara nomor : 30 tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Kadis DPUPRPRKP di dampingi Kabid Bina Marga Adi Rudini menguraikan, untuk penyelesaian pekerjaan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025 pola pembayaran dan kaitan lain terkait perpanjangan masa pekerjaan yang belum selesai dan di tahun 2025 adalah sebagai berikut :Â (a). Pekerjaan akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang di serahkan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan BAST dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang undang undangan dan diakui sebagai kontruksi dalam pekerjaan (KDP) sebesar nilai BAST.
(b). Berdasarkan hasil penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap penyelesaian pekerjaan dimaksud PPK dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa bersedia menerbitkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(c). Berdasarkan BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca perpanjangan waktu pelaksanaan sebagai mana di maksud pada huruf b SKPD terkait mencatat sebagai aset pada utang belanja tahun anggaran 2026.
(d). Pelaksanaan pembayaran utang belanja modal sebagai mana di maksud dalam huruf c dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah atau biasa di singkat Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2026 mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 sesuai dengan peraturan perundangan undangan.
“Jadi ada perpanjangan masa pekerjaan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan nya sampai seratus persen dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, wajib di patuhi,” Pungkas Adi Rudini. (Eko).
