Dua Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara Terjaring OTT KPK, Tiba di Gedung Merah Putih

Jakarta, SUARA KALIMANTAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/12/2025).
Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, keduanya tiba secara terpisah untuk menjalani pemeriksaan. Satu orang tiba lebih dahulu sekitar pukul 08.19 WIB, disusul satu orang lainnya sekitar 08.23 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan identitas dua pejabat kejaksaan tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
“Benar, di antaranya yang diamankan adalah Kajari, Kasi Intel, dan pihak swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12).
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
“Tim turut mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dengan total ratusan juta rupiah,” katanya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif. Media ini juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, terkait OTT yang melibatkan oknum jaksa tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Kasus ini menambah daftar penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap secara terang dugaan praktik pemerasan yang mencoreng institusi penegak hukum.
Red