Sukamara,-
Kejaksaan Negeri Sukamara pada akhir tahun sejak pekan kemarin kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev), di beberapa titik lokasi pekerjaan, diantaranya Peningkatan ruas jalan Desa Kartamulia Kecamatan Sukamara dan juga ruas jalan poros di Desa Jihing Kecamatan Balai Riam.
Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sukamara, Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H., bersama tim Datun, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan.
Jul Indra menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap berada pada jalur hukum dan tata kelola yang baik.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan melakukan mitigasi risiko hukum agar proyek tepat aturan, tepat anggaran, tepat kualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan monev Kejaksaan bertujuan mengawal sekaligus mengamankan jalannya proyek pembangunan dari potensi penyimpangan dan praktik korupsi.
Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada instansi terkait dalam proses pelaksanaan proyek.
Jul Indra memaparkan, pengawasan tersebut meliputi enam fokus utama, yakni : (1). Pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap awal proyek.(2). Memastikan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. (3). Memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada dinas terkait. (4). Mengidentifikasi hambatan teknis dan memberikan solusi strategis. (5). Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan (6). Menjamin keamanan pembangunan strategis (PPS) di daerah.
“Untuk dua titik pekerjaan yang kami laksanakan monev tersebut secara keseluruhan sudah sesuai dengan kontrak pekerjaan. Terkait hal teknis lain silahkan awak media bisa berkoordinasi dengan bidang bina marga DPUPRPRKP Sukamara,” Pungkas Jul Indra.
Diketahui, proyek Peningkatan Ruas Jalan Desa Kartamulia ini di kerjakan oleh PT. Citra Abadi Jaya dengan anggaran Rp. 14,48 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara Tahun 2025.
Sementara itu untuk peningkatan ruas jalan poros Desa Jihing Proyek dengan nilai kontrak Rp. 5,6 miliar ini dilaksanakan oleh CV. Miftahul Ulum.
Proyek ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Sukamara. (Eko).

