Jendral Gatot Nurmantyo Berikan Saran Ke Presiden Prabowo

Jakarta – SUARA KALIMANTAN Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kembali melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam forum diskusi terbuka yang digelar Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot menilai Perpol tersebut membuka celah serius bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi merusak prinsip profesionalisme dan netralitas aparat kepolisian.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi pelanggaran serius terhadap hukum,” tegas Gatot. Ia menyebut Perpol 10/2025 secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Gatot mengingatkan, jika sebuah aturan setingkat Perpol berani menabrak undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap konstitusi. “Ini preseden berbahaya bagi negara hukum. Kalau dibiarkan, maka supremasi hukum hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Gatot mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dicabut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya, serta seluruh pejabat yang terlibat dalam perumusan aturan tersebut dievaluasi dan dibers
Sumber Facebook