Mega Korupsi Tambang Bengkulu: Negara Dijarah Rp1,8 Triliun, 13 Tersangka Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Bengkulu, SUARA KALIMANTAN – Skandal dugaan korupsi sektor pertambangan yang mengguncang Provinsi Bengkulu memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan perkara megakorupsi dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp1,8 triliun segera bergulir ke meja hijau.
Nilai kerugian tersebut disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penanganan perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu. Kerugian negara dihitung berdasarkan kajian ahli, mencakup kerusakan lingkungan, dampak ekonomi, serta kerugian lain akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejati Bengkulu tak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga agresif melakukan pemulihan aset negara. Sejumlah aset bernilai fantastis milik para tersangka telah disita, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, stockpile batu bara, hingga alat berat tambang.
Salah satu aset yang disita berasal dari jaringan usaha milik Bebby Hussy, sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pemain besar di dunia pertambangan Bengkulu. Total aset yang berhasil diamankan disebut bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakil Kepala Kejati Bengkulu Muslikhuddin, didampingi Aspidsus Hendra Syabaini dan Asintel David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa proses hukum perkara ini terus berjalan dan tidak akan berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
“Upaya pemulihan aset terus kami lakukan, baik terhadap harta pribadi maupun aset perusahaan, termasuk hasil tambang, alat tambang, dan aset lainnya,” tegas Wakajati Bengkulu.
Saat ini, sembilan tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum (tahap II), sementara sisanya menyusul dalam waktu dekat. Kejati Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran megakorupsi ini.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang tersangka yang dijerat dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi atau suap.
Adapun para tersangka tersebut adalah:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi – Kepala Inspektur Tambang ESDM (April 2022–Juli 2024)
- Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri – Inspektur Tambang
- Nazirin – Inspektur Tambang tahun 2024
- Awang – Kerabat Bebby Hussy
- Andy Putra – Kerabat Bebby Hussy, tersangka perintangan penyidikan
Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum sektor pertambangan sekaligus sinyal keras bahwa praktik perusakan lingkungan dan penjarahan sumber daya alam tidak lagi mendapat ruang aman di Bengkulu.
Red