Sukamara,-
Perlu diakui jika Kabupaten Sukamara memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah di antaranya adalah pasir yang termasuk dalam galian C baik pasir sungai, pasir laut dan juga pasir yang berada di daratan.
Pada topik kali ini penulis mendapatkan kenyataan bahwa patut diduga sudah ada sedikitnya 18 kali tongkang berukuran besar membawa pasir sungai tepian jelai Sukamara yang di jual keluar pulau Kalimantan.
Dalam tulisan ini kita tidak sedang membahas perizinan nya, namun dampak yang akan terjadi di masa depan maka topik ini penulis memberikan judul “Antara Cuan dan Kerusakan Lingkungan Tepian Sungai Jelai Sukamara,”.
Cuan akan di dapatkan oleh para pelaku usaha penambangan pasir sungai. Pertanyaannya apakah masyarakat akan mendapat cuan atau hanya akan merasakan dampak buruk nya saja di masa depan, kita belum mengetahui secara pasti hasil dari proses jual beli pasti sungai ini.
Penulis sangat yakin jika terus menerus pasir sungai di per jual beli kan dalam sekala besar tentunya akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar akibat dari penambangan pasir sungai tersebut.
Kegiatan usaha penambangan pasir sungai sangat berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat, menyebabkan erosi dan longsor di pinggir sungai, perubahan morfologi & pelebaran sungai, penurunan kualitas air (kekeruhan, logam berat), kerusakan habitat ekosistem, peningkatan risiko banjir dan krisis air.
Dampak buruk lainnya adalah masalah sosial seperti polusi udara (debu), kerusakan infrastruktur, dan konflik sosial karena dampak nya juga ada pada sumber daya air.
Apakah karena cuan kita melupakan dampak buruk kedepannya, perlu duduk dalam diskusi atas kegiatan penambangan pasir sungai di tepian sungai jelai Sukamara ini masih wilayah kita yang terdampak adakah kita bukan pelaku usaha dan pejabat pemangku kepentingan yang setingkat lebih tinggi dari pemangku kepentingan di Kabupaten Sukamara.
Berdiam diri dengan akan merasakan dampak buruknya atau melawan dengan resiko gesekan antara yang peduli dengan pelestarian lingkungan dengan para big bos dan bisa juga para bekingan di belakang para big bos pemilik usaha penambangan pasir dimaksud.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto
