Sukamara,-
Perlu diakui jika Kabupaten Sukamara memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah di antaranya adalah pasir yang termasuk dalam galian C baik pasir sungai, pasir laut dan juga pasir yang berada di daratan.
Pada topik kali ini penulis mendapatkan kenyataan bahwa patut diduga sudah ada sedikitnya 18 kali tongkang berukuran besar membawa pasir sungai tepian jelai Sukamara yang di jual keluar pulau Kalimantan.
Dalam tulisan ini kita tidak sedang membahas perizinan nya, namun dampak yang akan terjadi di masa depan maka topik ini saya beri judul “Antara Cuan dan Kerusakan Lingkungan Tepian Sungai Jelai Sukamara,”.
Cuan akan di dapatkan oleh para pelaku usaha penambangan pasir sungai begitu juga pemerintah jika dapat. Pertanyaannya apakah masyarakat akan mendapat cuan atau hanya akan merasakan dampak buruk nya saja di masa depan, kita belum mengetahui secara pasti hasil dari proses jual beli pasti sungai ini.
Penulis sangat yakin jika terus menerus pasir sungai di per jual beli kan dalam sekala besar tentunya akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar penambangan pasir sungai tersebut.
Penambangan pasir sungai sangat berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat, menyebabkan erosi dan longsor di pinggir sungai, perubahan morfologi & pelebaran sungai, penurunan kualitas air (kekeruhan, logam berat), kerusakan habitat ekosistem, peningkatan risiko banjir dan krisis air.
Dampak buruk lainnya adalah masalah sosial seperti polusi udara (debu), kerusakan infrastruktur, dan konflik sosial karena dampak nya juga pada lahan pertanian dan sumber daya air.
Apakah karena cuan kita melupakan dampak buruk kedepannya, perlu duduk dalam diskusi penambangan pasir sungai di tepian sungai jelai Sukamara itu masih wilayah kita yang terdampak adakah kita bukan pelaku usaha dan pejabat pemangku kepentingan yang setingkat lebih tinggi dari pemangku kepentingan di Kabupaten Sukamara.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto
