Dishut Kalsel Temukan 19 Ekskavator Diduga Tambang Emas Ilegal di Hutan Mangkalapi Tanah Bumbu

Tanah Bumbu – SUARA KALIMANTAN – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap dugaan kuat aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu. Dugaan tersebut mencuat setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan lapangan dan pemantauan udara di lokasi 14/12/2025
Pemeriksaan dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan UPT Dishut Kalsel bersama Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB) selaku pemegang izin pengelolaan kawasan.
Saat pengecekan langsung di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja. Namun, hasil pemantauan udara menggunakan drone justru menunjukkan indikasi berbeda.
> “Secara kasat mata di darat tidak ditemukan aktivitas, tetapi dari hasil pemantauan udara terlihat adanya alat berat yang disembunyikan di dalam kawasan hutan,” ujar perwakilan Dishut Kalsel, Sabtu (—).
Dari hasil pemantauan tersebut, tim mendeteksi 19 unit ekskavator yang berada di dalam kawasan hutan dan tertutup vegetasi. Alat berat itu diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dishut Kalsel menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, terlebih tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari degradasi hutan hingga ancaman terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan.
> “Jika benar digunakan untuk PETI, dampaknya sangat besar. Selain merusak hutan, aktivitas ini juga mengancam kelestarian DAS Kusan yang menjadi sumber air bagi masyarakat,” lanjutnya.
Tim gabungan saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kepemilikan alat berat dan pihak yang bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga tengah mengumpulkan bukti tambahan guna menentukan langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dishut Kalsel bersama aparat keamanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.
Sumber : Bakabarcom