Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

SEMARANG – SUARA KALIMANTAN – Kebebasan pers kembali dipukul keras. Seorang wartawan media online Ardianto, mengaku menjadi korban penganiayaan brutal, penyekapan belasan jam, intimidasi sistematis, serta perampasan telepon genggam, yang diduga kuat melibatkan oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).
Perlu ditegaskan, peristiwa ini tidak terjadi dalam konteks peliputan jurnalistik, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan utang-piutang pribadi. Meski demikian, tindakan kekerasan, penyekapan, dan perampasan yang dialami korban tetap dinilai sebagai tindak pidana serius serta mencerminkan ancaman nyata terhadap keselamatan wartawan.
Menurut pengakuan korban, YYN, yang disebut menjabat sebagai Manajer PT RPS, diduga menjadi aktor utama dalam aksi kekerasan tersebut. Ardianto mengaku dipukul, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, ditendang, hingga akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih berkaca tertutup, menyerupai praktik penculikan di ruang publik.
Tindakan itu diduga memenuhi unsur pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Ironisnya, usai kejadian, korban mengaku sempat dibawa dan dilaporkan oleh sekelompok orang suruhan perusahaan minuman keras ke Polsek Ngaliyan, namun laporan tersebut ditolak. Ardianto kemudian berada di Polsek Ngaliyan sekitar pukul 21.00 hingga 00.30 WIB, tanpa adanya kejelasan perlindungan hukum sebagai korban dugaan kekerasan.
Alih-alih dipulangkan, korban justru kembali dibawa ke PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang dan diduga disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan, dengan penjagaan dua orang petugas keamanan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sengaja dan terencana.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun laporan belum juga diterima hingga rekan-rekan wartawan datang memberikan pendampingan. Setelah adanya tekanan dan solidaritas dari insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan serta menjalani visum sebagai alat bukti hukum.
Peristiwa ini turut disaksikan oleh penjual angkringan pasangan suami istri di sekitar lokasi kejadian. Keduanya mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini!”, saat kekerasan berlangsung di ruang terbuka.
Atas kejadian tersebut, Ardianto akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut dikabarkan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus ini tetap menuai sorotan tajam publik dan komunitas pers. Meski berawal dari persoalan pribadi, kekerasan, penyekapan, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak swasta terhadap seorang wartawan dinilai sebagai ancaman serius terhadap rasa aman, supremasi hukum, dan kebebasan pers. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jabatan?
(Redho)