Terungkap! Enam Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan Dua Debt Collector Hingga Meninggal Dunia

Jakarta – SUARA KALIMANTAN, Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pengeroyokan brutal terhadap dua orang penagih utang (debt collector) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku pengeroyokan yang menewaskan kedua korban ternyata bukan warga sipil, melainkan enam anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis siang, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sekitar area Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dua debt collector dilaporkan meninggal dunia, satu di lokasi kejadian dan satu lainnya menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan keterangan aparat, insiden bermula ketika dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di jalan. Namun situasi dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan setelah sejumlah orang turun dari sebuah mobil yang melintas dari arah belakang motor tersebut.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap kedua korban. Aksi itu berlangsung singkat namun sangat brutal. Setelah memastikan korban tidak berdaya, para pelaku segera meninggalkan lokasi.
Tak lama setelah kejadian, situasi di sekitar TKP semakin memanas. Sejumlah lapak pedagang kaki lima serta beberapa kendaraan dilaporkan dibakar oleh sekelompok orang yang diduga merupakan rekan korban. Insiden pembakaran ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Pihak kepolisian menduga aksi pembakaran tersebut dipicu oleh rasa tidak terima atas tewasnya dua debt collector, meski peristiwa tersebut disebut terjadi secara spontan dan masih dalam pendalaman penyelidikan.
Pelaku Resmi Ditetapkan Tersangka
Kepolisian akhirnya mengungkap identitas para pelaku. Enam orang yang terlibat diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keenamnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun inisial keenam oknum polisi tersebut adalah:
1.Brigadir IAM. 2.Bripda JLA. 3.Bripda RGW. 4.Bripda IAB. 5.Bripda BN. 6.Bripda AM
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sanksi Etik dan Ancaman Pemberhentian
Selain proses pidana, keenam tersangka juga akan menghadapi sanksi internal kepolisian. Berdasarkan hasil analisis awal, tindakan mereka dinilai melanggar kode etik profesi Polri karena dilakukan secara sengaja, melibatkan kepentingan pribadi, serta berdampak luas terhadap masyarakat.
Para tersangka terancam dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pihak Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Red