


“Keberadaan tanah ulayat dan kelompok masyarakat adat harus selaras dengan peraturan yang berlaku. Yaitu Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 terkait tata cara administrasi,” jelas Supriadi.
Ia menambahkan, rapat kali ini juga memfokuskan pada dua objek benda adat berupa balai adat di salah satu desa. Proses inventarisasi, pengukuran, pemetaan, dan pencatatan tanah ulayat untuk kedua balai adat sudah selesai dilakukan. “Tinggal tahap penetapan subjek yang akan diwujudkan oleh masyarakat hukum adat bersama pemerintah daerah melalui surat rekomendasi – yang nantinya menjadi dasar Bupati untuk menetapkan secara resmi. Selain itu, juga terungkap potensi wilayah lain yang memenuhi syarat untuk diusulkan melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkimtan H. Akhmad Junaidi menyampaikan harapan pemerintah daerah agar proses legalitas balai adat dapat segera terealisasi.
“Mudah – mudahan melalui rapat ini, proses legalitas balai adat dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan peraturan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, pungkasnya. (DM/RHD)