
SUAKA – BANJARBARU. Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketuam) P3HI, Kasmili, S.AP, SH., MH, di sela-sela kegiatan Rakernas organisasi para advokat tersebut di Hotel Aeris Banjarbaru, Minggu (7/12/2025).
Rakernas P3HI yang digelar di Aeris Hotel Banjarbaru tersebut memang menjadi panggung konsolidasi strategis organisasi advokat tersebut untuk memperkuat peran kelembagaan di tengah perubahan besar hukum pidana nasional.
Rakernas yang dihadiri 31 secara luring dan beberapa peserta secara daring dari berbagai wilayah Indonesia, diharapkan menjadi fase baru dalam perjalanan lembaga yang menghimpun para advokat dari seluruh tanah air ini.
Kasmili menegaskan komitmennya akan membawa P3HI sejajar dengan organisasi advokat besar yang lebih dulu eksis.
“Hari ini melaksanakan penyerahan mandat tapuk pimpinan kepada saya sebagai Ketua Plt P3HI, yang artinya saya harus siap melaksanakan dengan sepenuh jiwa agar organisasi advokat P3HI dapat sejajar dengan organisasi advokat lainnya,” ujarnya, dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Sening (8/12/2025).
Program Jangka Pendek dan Langkah Strategis
Sebagai langkah cepat, Kasmili menyiapkan konsolidasi internal menyeluruh dan penguatan kapasitas advokat, terutama terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Menurutnya, perubahan hukum pidana tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus diterjemahkan menjadi standar kompetensi advokat di semua tingkatan.
“Advokat harus mampu memastikan rasa keadilan di masyarakat terjamin. Itulah tujuan kita,” tegasnya.
Sebagai pemimpin organisasi advokat sekelas P3HI, Kasmili menegaskan akan membangun fondasi jangka panjang yang menempatkan P3HI sebagai pemain utama dalam ekosistem penegakan hukum nasional.
Sebagai langkah awal memimpin organisasi advokat tingkat nasional, Kasmili menekankan perlunya fondasi strategis yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan jangka panjang P3HI.
Ia menjelaskan bahwa transformasi organisasi harus dimulai dari pembenahan sistem internal.
Karena itu, prioritas utamanya adalah membangun tata kelola yang lebih transparan sekaligus modern melalui digitalisasi administrasi advokat.
Menurutnya, P3HI harus meninggalkan pola lama yang kerap menghambat efektivitas kerja organisasi dan beralih pada sistem yang lebih terukur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya transformasi tersebut kemudian diperkuat dengan gagasan pembentukan Pusat Kajian KUHP Baru sebagai lembaga internal yang fokus pada riset hukum, penyusunan analisis yurisprudensi, hingga menghasilkan rujukan litigasi bagi anggota.
Kasmili menilai bahwa perubahan besar dalam hukum pidana nasional membutuhkan ruang kajian yang mampu memberikan arah, bukan hanya sekadar mengikuti arus regulasi.
Melalui pusat kajian ini, P3HI diharapkan menjadi rujukan nasional dalam memahami dinamika penerapan KUHP baru, sekaligus menjaga marwah profesi melalui pedoman etik yang diperbarui secara berkala.
Untuk memastikan seluruh strategi tersebut berdampak luas, Kasmili juga menekankan pentingnya memperluas jejaring kemitraan P3HI dengan lembaga peradilan, institusi penegak hukum, akademisi, serta organisasi profesi lainnya.
Kerja sama lintas lembaga dipandang sebagai jembatan bagi P3HI agar lebih diakui dan terlibat secara aktif dalam proses pembangunan hukum nasional.
Baginya, P3HI harus hadir sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap dalam ekosistem penegakan hukum.
Ia juga menargetkan pembangunan pusat pendidikan advokat nasional dan program sertifikasi kompetensi yang lebih struktural.
“Kita harus hadir menjadi mitra penegak hukum, bukan sekadar organisasi profesi,” jelasnya.
P3HI juga mulai menyusun peta kebutuhan pendidikan hukum, termasuk peningkatan kompetensi litigasi, pembaruan kurikulum pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), serta penyelarasan pedoman etik dengan tuntutan KUHP baru.
Peneguhan Identitas dan Penguatan Ekosistem Advokat
Dalam horizon jangka panjang, Kasmili menekankan perlunya pengembangan institusi pendidikan advokat, pembangunan pusat riset hukum, serta pembentukan jaringan kemitraan dengan lembaga peradilan dan penegak hukum nasional.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas DPD dan DPC seluruh Indonesia.
“Ke depan saya meminta kepada seluruh pimpinan DPD maupun DPC P3HI untuk selalu bersama agar dapat bersinergi dan berkembang lebih baik lagi di masa mendatang,” ungkapnya.
Siapapun yang ganggu P3HI bakal berhadapan dengannya
Disinggung tentang Advokat yang lahir dari rahim P3HI, M Hafidz Halim SH bakal demo besar-besaran pada Selasa (9/12/2025) terkait laporannya terhadap Ketua Dewan Pendiri dan Sekretarisnya P3HI juga pimpinan tertinggi P3HI sendiri. Kasmili menjawab dengan lantang dan tegas akan melawan jika kau dalam demo tersebut ada menyebut nama P3HI.
“Siapapun orangnya, lembaganya, ormasnya yang mengganggu P3HI pasti akan berhadapan dengan saya. Saya pastikan lawan mereka !!!! Saya adalah PLT Ketua Umum P3HI. Kalau dalam demo nanti ada menyebut nama P3HI saya pastikan akan bermusuhan dengan saya,” tegas Kasmili.
Ia pun menyebutkan bahwa M Hafidz bukan anggota P3HI lagi, SK Pengangkatan Advokat P3HI Nya sudah lama di cabut sejak dia di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Pasal 10 UU Advokat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang alasan berhenti atau diberhentikan tetap seseorang dari profesi advokat, dijatuhi pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat, yang intinya advokat yang diberhentikan tidak lagi berhak menjalankan profesinya. Dia sangat jelas dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Anggaran Dasar P3HI sendiri, karenanya M Hafidz Halim di berhentikan dari Advokat P3HI” tuntasnya. (Rian)