Prihal Penyerangan Ke Halaman Rumah

Banjarmasin , SUARA KALIMANTAN
- Jika seseorang datang ke rumah dan membuat keributan / onar
Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau gangguan ketertiban umum, dan dapat dipidana berdasarkan:
✅ Pasal 335 KUHP
Bunyi utama inti pasal: Barang siapa memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 1 tahun atau
Denda
Jika disertai ancaman atau intimidasi, unsur pidananya semakin kuat.
- Jika orang tersebut datang kembali meskipun sudah diminta berhenti
Ini dapat dikategorikan sebagai:
✅ Pasal 167 KUHP – Memasuki pekarangan tanpa hak
Jika orang masuk ke rumah/pekarangan orang lain tanpa izin dan menolak pergi meskipun telah disuruh pergi.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 9 bulan
Denda
- Jika terjadi pengeroyokan secara verbal dan fisik terhadap pemilik rumah
Jika orang tersebut melakukan:
a. Penganiayaan fisik
✅ Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Luka ringan → penjara 2 tahun 8 bulan
Luka berat → penjara 5 tahun
Mengakibatkan kematian → 7 tahun
b. Jika dilakukan bersama-sama lebih dari satu orang
✅ Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
Ancaman hukuman:
Dasar → penjara 5 tahun 6 bulan
Jika luka berat → 9 tahun
Jika korban meninggal → 12 tahun
- Jika terjadi penghinaan, ancaman, atau teror secara lisan
Dapat dijerat:
✅ Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik
Ancaman:
Penjara hingga 9 bulan
✅ Pasal 369 KUHP – Pengancaman
Ancaman:
Penjara hingga 4 tahun
- Apakah bisa dilaporkan ke polisi?
✅ BISA dan SAH untuk dilaporkan secara pidana.
Korban dapat membuat:
Laporan Polisi (LP)
Disertai:
Visum et Repertum dari rumah sakit
Foto luka/memar
Saksi
Bukti rekaman (jika ada)
Laporan bisa dibuat di:
Polsek setempat
Polres
Atau langsung ke SPKT
Ringkasannya
Jika orang datang ke rumah lalu membuat keributan, tetap datang meski sudah diperingatkan, lalu melakukan kekerasan:
Pelaku bisa dijerat: ✅ Pasal 167 KUHP
✅ Pasal 351 KUHP
✅ Pasal 170 KUHP (jika pengeroyokan)
✅ Pasal 335 KUHP
✅ Pasal 369 / 310 KUHP (jika ada ancaman/penghinaan)
Catatan penting
Jika pemilik rumah justru menjadi korban kekerasan, maka posisi hukumnya adalah korban tindak pidana, bukan pelaku, selama:
Tidak melakukan pembalasan berlebihan
Tidak melampaui batas pembelaan diri (Pasal 49 KUHP)
Red