Ketua JWI Deli Serdang Angkat Suara: Berita Fitnah Tanpa Konfirmasi Disikapi Lewat Jalur Hukum

Deli Serdang, SUARA KALIMANTAN, 2 Desember 2025) |
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang, Hasan Basri Siregar, secara tegas membantah tuduhan fitnah yang tersebar di beberapa media online tanpa konfirmasi resmi. Melalui kuasa hukumnya, Jhon Erwin Tambunan SH, Hasan Basri mengambil langkah tegas dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Deli Serdang, Selasa (2/12/2025).

Diketahui menurut Hasan Basri Siregar Ketua jajaran wartawan Indonesia JWI Deli Serdang kepada media mengatakan bahwa, Hasan Basri Siregar selaku ketua JWI memaksa bendahara Ucok Lubis untuk menjadi Bendahara JWI, dan meminta uang untuk pelantikan oleh Jon Hendrik Saragih alias Hejosa adalah fitnah keji.
” Ditambahkan lagi oleh Jon Hendrik Saragih, bahwa dirinya ( Jon Hendrik Saragih) diminta oleh Hasan Basri Siregar meminta uang untuk pelantikan JWI, ke dinas di Pemkab Deli Serdang dengan proposal yang diterbitkan di beberapa media tanpa konfirmasi, sangat merugikan ketua JWI Deli Serdang”. Tegas Hasan Basri Siregar ( Selasa, 2/12). Di lubuk pakam.
Terpisah, kuasa hukum JWI DS
Jhon Erwin Tambunan SH menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah sengketa pers atau persoalan yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. “Perkara ini secara substansi adalah perbuatan pidana, bukan sengketa pers,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum melalui Laporan Polisi (LP) wajib ditempuh agar proses sesuai dengan ketentuan KUHAP dan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, kuasa hukum Hasan Basri itu mengklarifikasi bahwa laporan ini tidak menyinggung aktivitas jurnalistik atau pekerjaan Dewan Pers. Objek perkara adalah tindakan individual yang memuat tuduhan dan serangan pribadi yang merusak martabat kliennya tanpa melalui standar jurnalistik yang benar sesuai Undang-Undang Pers.
Narasi fitnah yang disebarkan disebutkan Jhon Erwin berpotensi memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ini merupakan delik pidana murni yang memberi hak penuh kepada Hasan Basri untuk menempuh jalur hukum pidana tanpa harus melalui forum etik pers.
“Kami sangat menghormati Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa karya jurnalistik. Namun, dalam kasus ini yang diserang adalah pribadi, bukan institusi, sehingga Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menyelesaikan perkara pidana yang sudah dilaporkan ke Polri,” jelas Jhon Erwin.
Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan berbentuk penghinaan, fitnah, atau perusakan reputasi secara personal adalah ranah pidana yang harus ditangani oleh negara melalui Polri sebagai upaya perlindungan hukum bagi warga negara yang hak konstitusionalnya dilanggar.
“Polri wajib memproses laporan ini secara hukum pidana sesuai Pasal 108 KUHAP tanpa mengalihkan penyelesaian ke mekanisme lain yang tidak berwenang,” tegasnya.
Jhon Erwin juga menegaskan akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas untuk memastikan hukum ditegakkan dengan benar dan adil, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
Langkah laporan polisi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang membuat tuduhan tanpa dasar konfirmasi, khususnya kepada tokoh pers yang memegang integritas jurnalistik dan kehormatan pribadi, Pungkas Jhon. ( Tim JWI).