MA: Kredit yang Sudah Macet Tidak Boleh Lagi Dikenakan Bunga

Jakarta, SUARA KALIMANTAN Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan prinsip penting dalam penyelesaian kredit macet di Indonesia: kredit yang telah dinyatakan macet tidak boleh lagi dikenakan bunga tambahan. Penegasan ini merujuk pada Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994, yang kini menjadi salah satu yurisprudensi utama dalam sengketa perbankan.
What (Apa yang Terjadi?)
MA melalui putusan tersebut menyatakan bahwa bank hanya berhak menagih pokok utang setelah kredit dinyatakan macet, dan tidak boleh lagi membebankan bunga lanjutan. Bunga yang sebelumnya berjalan harus dihentikan sejak status kredit masuk kategori macet (non-performing loan/NPL).
Who (Siapa yang Terlibat?)
Putusan ini berasal dari perkara perdata antara debitur dan salah satu bank, namun kini menjadi rujukan luas bagi pengadilan, lembaga keuangan, dan masyarakat. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi menegaskan kembali perlindungan hukum bagi debitur.
When (Kapan Ditentukan?)
Putusan tersebut dikeluarkan pada tahun 1994 dan terus menjadi acuan hingga sekarang. Bahkan, beberapa putusan terbaru seperti MA No. 1021 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 memperkuat prinsip yang sama.
Where (Di Mana Berlaku?)
Ketentuan ini berlaku dalam seluruh wilayah hukum Indonesia dan digunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa kredit macet, termasuk perkara perdata, perbankan, maupun kepailitan.
Why (Mengapa Diputuskan?)
MA menilai bahwa bunga adalah “imbalan atas penggunaan dana”. Ketika debitur sudah tidak mampu membayar dan status kredit berubah menjadi macet, tidak ada lagi dasar hukum bagi bank untuk terus menambah beban bunga. Hal ini mencegah akumulasi bunga yang tidak realistis, sekaligus memberikan perlindungan kepada debitur agar tidak semakin terjerat beban utang.
MA juga menekankan agar bank lebih mengedepankan restrukturisasi kredit secara humanis, bukan terus menambah beban bunga.
How (Bagaimana Dampaknya?)
Putusan ini menimbulkan dua dampak utama:
- Perlindungan bagi Debitur
Debitur hanya berkewajiban membayar pokok utang dan biaya yang sah menurut hukum, seperti administrasi atau penalti sesuai perjanjian. Bunga setelah macet tidak bisa ditagihkan. - Pembatasan Hak Bank
Bank tidak dapat lagi menagih bunga macet, sehingga harus fokus pada mekanisme penyehatan kredit seperti rescheduling, restructuring, atau penyelesaian hukum.
Meski begitu, sebagian pihak menilai aturan ini dapat memengaruhi stabilitas perbankan karena mengurangi kompensasi ketika kredit bermasalah. Namun, MA menilai penegakan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi debitur tetap menjadi prioritas.
David