Sat Resnarkoba Polres Batola Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Marabahan

Barito Kuala, SUARA KALIMANTAN Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gawi Sabumi RT 016, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM, kelahiran 1993, warga Desa Antar Jaya RT 002, Kecamatan Marabahan.

Kronologi Penangkapan
Informasi awal diterima anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan observasi untuk memastikan ciri-ciri pelaku dan rumah yang dimaksud.
Setelah memperoleh kecocokan informasi, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 6 paket sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok serta sebuah kotak kipas angin jepit di ruang tamu.
Saat diinterogasi, pelaku AM
mengakui masih menyimpan 1 paket sabu lain yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Petugas kemudian kembali menemukan 1 paket sabu tambahan yang disembunyikan dalam lipatan celana yang digunakan pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 8 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat 4,41 gram (bersih 2,97 gram)
- 1 unit handphone
- 1 sendok sabu dari sedotan plastik warna hijau
- 1 pack plastik klip
- 2 bekas kotak rokok
- 1 kotak kipas angin jepit
Dasar Hukum dan Penanganan
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya AM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Althab