Sukamara,-
Pada Hari Kamis tanggal 06 Oktober 2025 Pukul 09.30 WIB bertempat di lokasi Pasar SAIK Kota Sukamara Kecamatan Sukamara, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H. dan Staf Datun Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) terkait Proyek Lanjutan Pembangunan Pasar SAIK, yang di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Sukamara.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, kembali mengatakan, sebagai Jaksa kami melakukan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut diatas dengan memberikan mitigasi resiko hukum secara keperdataan dan TUN untuk mengantisipasi dugaan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan pembangunan tepat aturan, tepat anggaran, tepat kualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu pelaksanaannya.
Kasi Datun kembali menjelaskan, bahwa Monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak Kejaksaan ke lokasi proyek bertujuan utama untuk mengawal dan mengamankan jalannya proyek pembangunan, khususnya yang dibiayai oleh pemerintah, guna mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
(2). Memastikan Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan : Kunjungan langsung ke lapangan dilakukan untuk menilai kesesuaian antara rencana awal proyek (anggaran, spesifikasi teknis, jadwal) dengan realisasi di lapangan.
(3). Pendampingan dan Pertimbangan Hukum (Legal Assistance/Opinion) : Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada instansi terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4). Mengidentifikasi Kendala dan Memberikan Solusi : Monev membantu mengidentifikasi hambatan atau permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan proyek dan memberikan masukan strategis untuk perbaikan berkelanjutan.
(5). Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas : Keterlibatan Kejaksaan dalam pengawasan eksternal diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
(6). Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) : Khusus untuk proyek strategis nasional, Kejaksaan memiliki fungsi pengamanan pembangunan strategis untuk memastikan proyek berjalan lancar dan terhindar dari ancaman hukum.

