Sukamara,-
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan mengatakan, bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, langsung turut menghadiri perkara korupsi atas 4 (empat) orang terdakwa.
H.M. Irwan kembali mengatakan, Sidang Perkara Tipikor pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma Cabang Sungai Rangit yang tidak sesuai ketentuan dimulai pukul 15.04 WIB menghadirkan para terdakwa yaitu dengan Nomor Perkara : (1). 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (Terdakwa Irwan Budianur Bin Hatmansyah)
(2). 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (Terdakwa Bastomi Tri Pambudi Soekardie Bin Soekardie)
(3). 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (Drs. Zulkipli bin Amat (Alm)
(4). 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (Muhamad Saifullah Bin M. Japar (Alm.)
Dirinya menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah pembuktian penuntut umum (ahli) berhadir adalah ahli, atas nama
(1). Eddy Pramono,Ak,CA,CFrA. (Ahli Akuntasi dan Auditing Perhitungan Kerugian Keuangan Negara), (2), Dr. Drs. Maxion Sumtaky, M.Si. (Ahli Keuangan Negara).
Sementara itu selaku Jaksa Penuntut Umum turut berhadir saya, (1). Muhammad Irwan,S.H.,M.H. (Kajari Sukamara) dan (2). Sri Zainal Arifin,S.H. (Kasi Pidsus Sukamara), Sidang di tutup pada pukul 16.50 wib.
“Agenda Sidang Perkara Tipikor pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma Cabang Sungai Rangit akan di lanjutkan pekan depan,” Pungkas H. M, Irwan. !Eko)
Dibaca 1 kali.
