Banjar | Suara Kalimantan – Waketum DPP Srikandi Rampas bidang Politik dan hubungan antara lembaga Negara Treeswaty Lanny Susatya lebih akrab di panggil bunda Lanny selaku juru bicara GS dan kawan-kawan (DKK) korban dugaan penyerobotan tanah masyarakat, pengrusakan lahan dan tanaman masyarakat di Kecamatan Karang Intan, kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Bunda Lanny melalui keterangan press mengatakan; ” Kami telah melaporkan kepihak yang berwajib terkait dugaan penyerobotan tanah masyarakat dan pengrusakan lahan dan tanaman masyarakat yang dilakukan oleh AT dan H “, Bunda Lanny, Kamis(09/10).
GS DKK menjadi rugi karena tanahnya di ambil dan semua tanaman milik mereka menjadi rusak oleh para pelaku tersebut, ungkap Bunda Lanny
Bunda Lanny berkata atas peristiwa ini GS DKK telah membuat laporan kepihak yang berwajib dan laporan tersebut sudah direspon dengan baik oleh polda kalsel sampai ke tingkat LP Nomor : LP/B/167/X/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Atas kelakukan tersebut 2 pelaku di kenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP, dan atau 406 KUHP dan atau 385 KUHP
GS DKK berharap untuk Polda KalSel bisa segera memproses LP dari kami para korban dan semoga penyidik dapat memberantas kejahatan sampai ke akar-akarnya
Bunda Lanny tak lupa mengucapkan Terima kasih kepada polda kalsel yang sigap dan ramah melayani para korban dengan humanis dan cepat dari krimum ke SPKT selesai jam 21.30 malam petugas piket baik yg di krimum dan SPKT tanpa kenal lelah melayani masyarakat, senin(06/10)
Semoga ini contoh buat polda yang lainnya di Indonesia karena masyarakat adalah Mitra polri yang harus dilindungi dari kezoliman dan kejahatan perampasan / penyerobotan tanah yang bukan hanya terjadi di kalsel tetapi sudah merambah seluruh Indonesia dengan modus yang berbeda-beda.
Terakhri Bunda Lanny berharap masyarakat selalu dapat dilindungi oleh APH yang ada di polda & Mabes serta kebawahnya agar reforma polri akan terus di cintai masyarakat. (RF)
