Sukamara,-
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara J. Indra D. Nasution mengatakan bahwa di tahun 2025 Kejaksaan Negeri Sukamara akan melakukan pendamping terhadap empat desa sesuai dengan permohonan dari Ke empat Pemerintah Desa yaitu Desa Jihing, Desa Sembikuan, Desa Bangun Jaya dan Desa Natai Kondang.
J. Indra menegaskan tujuan dari pendampingan Kejaksaan terhadap Dana Desa adalah untuk melindungi dan memastikan pengelolaan Dana Desa agar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan asistensi, bimbingan, dan edukasi hukum kepada perangkat desa dan masyarakat untuk mencegah penyimpangan, korupsi, serta meminimalkan risiko hukum.
Ini juga merupakan implementasi fungsi preventif dan edukatif Kejaksaan, bukan hanya penuntutan.
Lebih detail Kasi Datun Pada Kejaksaan Negeri Sukamara menjelaskan secara terperinci adalah, kesatu, Pencegahan Penyimpangan dan Korups dimana,
Mengurangi potensi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa dengan memberikan pemahaman hukum dan edukasi tentang risiko korupsi kepada aparatur desa.
Kedua di yakini juga jika pendampingan ini akan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan memastikan tata kelola Dana Desa dilaksanakan secara bertanggung jawab, sehingga dana yang disalurkan tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat desa.
Ketiga, Memberikan Bimbingan dan Konsultasi Hukum adalah, memberikan saran dan arahan hukum kepada perangkat desa agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Keempat minimalkan Risiko Hukum adalah, melindungi aparatur desa dari potensi pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan masalah keperdataan atau tindak pidana korupsi di kemudian hari.
Kelima, Mengoptimalkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah, Membantu desa memaksimalkan pengelolaan keuangannya dan meminimalkan permasalahan yang mungkin timbul dalam prosesnya.
Keenam, Mendekatkan Kejaksaan kepada Masyarakat dengan menjadi bagian dari program yang lebih besar seperti “Jaga Desa”, yang bertujuan untuk mendekatkan fungsi Kejaksaan dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum dan sebagai sarana konsultasi hukum bagi masyarakat desa.
Terpisah Kepala Desa Jihing Ali Suanto membenarkan jika tahun anggaran 2025 ini kami dari Pemdes Jihing meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara untuk dilakukan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa.
“Semoga niat kami ini bisa berjalan dengan baik dan dana desa akan di gunakan secara transparan termasuk pelaporannya dan juga dana desa bisa di rasakan oleh semua masyarakat Desa Jihing,” Pungkas Kepala Desa Jihing Ali Suanto saat di dihubungi via aplikasi WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).(Eko)