SUAKA – KOTABARU. Dewan perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III Rapat Ke 15 tahun sidang 2025/2026 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin.
Dalam rapat Paripurna tersebut Pemerintah Daerah Kotabaru menyampaikan dua buah raperda Pertama. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Raperda tentang Waralaba. Disampaikan diruang rapat paripurna gedung DPRD Kotabaru. Senin (2/6/2025).
Dalam Sambutan Bupati dibacakan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan dua buah yaitu Pertama, Raperda tentang Waralaba menciptakan usaha yang kondusif dan persaingan yang sehat juga menumbuh kembangkan koperasi dan usaha mikro sehingga perekonomian daerah dapat mensejahterakan masyarakat.
Kedua, Raperda tentang RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memuat sistematis visi misi bupati Kotabaru.
Ia menegaskan, kedua Raperda tersebut akan menjadi acuan pemerintah daerah setelah selesai dibahas oleh tim panitia khusus.
“Semoga Raperda berdampak positif pembangunan kabupaten di Kotabaru,”harapnya. (wan/dam)