SUAKA – KOTABARU. Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Blok Sebuku yang dikelola oleh PT Mubadala Patrleom.Bertempat diruang rapat DPRD Kotabaru.Senin (14/4/2025).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tujuannya adanya dana bagi hasil yang dikelola oleh Perusahaan daerah PT.Saijaan Mitra Lestari (SML).
Dalam RDP tersebut, anggota DPRD kabupaten Kotabaru H. Kadir mempertanyakan Dana PI ( participating intenst) blok Sebuku, yang dikelola PT.Mubadala Patrleom yang masuk ke Pemda Kotabaru melalui PT, Saijaan Mitra Lestari (SML).
Dana Pl Blok Sebuku itu melalui alur dari PT. Mubadala masuk ke PT. Dangsanak Banua Sebuku (Perseroda) Kalsel kemudian masuk ke PT. Saijaan Mitra Lestari (SML) milik Pemkab Kotabaru.
H.Kadir mempertanyakan tentang bagi hasil tersebut. Sejak tahun berapa PT Mubadala menyalurkan dana PI itu ke PT.Dingsanak Banua Sebuku,beberapa totalnya, dan berapa yang diterima daerah Kotabaru melalui PT SML.
” Dengan masuknya dana ke PT.SML,kami wajib mempertanyakan dipergunakan kemana saja agar bisa dijelaskan,” harapnya. (Wan/Dam)