SUAKA – KOTABARU. Perusahaan milik daerah PT.Saijaan Mitra Lestari (SML) hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotabaru.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Abu Suwandi selaku ketua komisi 2 DPRD Kotabaru tujuan RDP untuk menjelaskan dana bagi hasil yang dibagikan oleh PT.Mubadala Petrolium yang dikerjakan di blok Sebuku. Diruang RDP DPRD Kotabaru, Senin (14/4/2025).
Abu Suwandi berharap agar direktur PT.Saijaan Mitra Lestari dapat menjelaskan terkait dana bagi hasil yang diterima selama ini, pintanya.
Direktur PT SML, Hariyandi menjelaskan bahwa dana PI yang di terima sejak tanggal 11 Januari 2023. Sebesar Rp 23 Miliar, dan tanggal 17 Maret 2023 dana diterima sebesar Rp 1,1 miliar.
Dan pada tanggal 19 Desember 2023 akhir tahun 2023, kembali menerima sebesar.1,5 Miliar, dan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 8 juli 2024, PT SML menerima dari bagi hasil sebesar Rp 2 miliar.
Dari jumlah dana diterima oleh PT.SML maka PT SML menggunakan dana tersebut sebesar Rp.2 miliar karena perusahaan tidak memiliki saham untuk dijadikan saham PT SML itu sendiri.
“Jadi saham yang dikelola oleh PT SML itu sebesar Rp.2 miliar dan itupun atas persetujuan Badan Pengawas,” pungkasnya. (wan/dam)