Sukamara,-
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan mengatakan hari ini Jumat (7/3/2025), untuk lanjutan hasil sidang pada tindak pidana korupsi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Petarikan Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah dalam proses Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Lebih detail M. Irwan dalam rillis resmi yang di terima oleh awak media ini untuk Terdakwa KH (Mantan Kades) terbukti bersalah dengan pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai mana diubah dan ditambah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 Ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KH (mantan Kades Petarikan) dengan pidana penjara selama 6 tahun di potong masa tahanan dan denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp. 612.009.607, 69 sen subsider 2 tahun.
Barang bukti dikembalikan kepada Pj. Kepala Desa Petarikan, saksi Ahmad Zais, dengan biaya perkara 5000.
Sedangkan untuk terdakwa HG sebagai berikut : terdakwa HG terbukti pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Kepada terdakwa HG dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dipotong massa tahanan dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 2 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp. 50 juta, subsider 2 tahun.
Kajari Sukamara H. M. Irwan juga menegaskan, bahwa Kejaksaan Sukamara berkomitmen untuk melawan korupsi.
Untuk di ketahui bahwa kedua terdakwa ini terlibat kasus korupsi APBDes 2017-2023 Desa Petarikan Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
(Mas@eko)