Karang Taruna Sukamara Gelar Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik

Sukamara,-

Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan akses mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Hari ini Sabtu 28 Desember 2024, bertempat di Aula KNPI Kota Sukamara Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukamara menginisiasi kegiatan “Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik Untuk Kader Karang Taruna Kabupaten Sukamara Tahun 2024”.

Menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua Komisi Informasi Kalteng yaitu Linggar Jati.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukamara Aan Nurhasan, ST mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik Untuk Kader Karang Taruna Kabupaten Sukamara Tahun 2024 adalah, Tujuan pelatihan ini meliputi :

(a). Meningkatkan peran organisasi Karang Taruna ditingkat lokal untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan.

(b). Memberdayakan masyarakat ditingkat lokal untuk meningkatkan kwalitas hidup yang lebih baik melalui pemenuhan hak atas informasi.

(c). Meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat lokal dengan memperkuat masyarakat untuk memperoleh informasi seutuhnya melalui permohonan informasi.

(d). Mendorong perubahan kebijakan di tingkat lokal dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi.

Sang Ketua Karang Taruna juga mengharapkan hasil yang ingin dicapai dalam pelatihan ini adalah : (a). Peserta memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.

(b). Peserta memahami serta mengetahui landasan hukum keterbukaan informasi public. Peserta memahami prosedur permohonan informasi publik.

(c). Peserta mampu serta memahami istilah-istilah keterbukaan informasi publik.

(d). Peserta mengetahui serta memahami hubungan Publik, Badan Publik serta komisi informasi dalam keterbukaan informasi publik.

(e). Peserta mampu merumuskan rencana tindak lanjut guna mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik setempat .

Baca Juga:  Dandim 1002/HST Sholat Idul Fitri Di Halaman Kantor Bupati

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah Linggar Jati menjelaskan bahwa, Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP mengatur diantaranya adalah :

(1). Bahwa Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan.

(2). Badan publik wajib melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana.

(3). Ada informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang bersifat rahasia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.

(4). Untuk mengimplementasikan UU KIP, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik.

(Mas@eko)

Dibaca 11 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top