Kajari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Kekuatan Tetap; Perkara Narkotika Lebih Menonjol

SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri Kotabaru dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan tetap (Inkrah) tahun 2024 berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negari Kotabaru, selasa (01/10/2024).

Barang bukti ini merupakan barang yang di rampas untuk di musnahkan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah dengan kejadian perkara periode bulan Mei 2024 sampai September 2024.

Ketua Kejaksaan Negeri Kotabaru,
Dr.Muhammad Fadlan,SH., mengatakan pemusnahan barang bukti ini yang mempunyai kekuatan tetap (Inkracht).

Perkara yang berkekuatan tetap sejumlah perkara Narkotika sebanyak 38 perkara, senjata tajam sebanyak 20 perkara, perkara senjata api sebanyak 1 perkara dan perkara umum lainnya sebanyak 31 perkara.

Lanjut Fadlan, dalam perkara bulan Mei dan Bulan September 2024 kasus perkara yang paling menonjol adalah perkara Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 315.22 gram, Obat Carnophen atau Zenith sebanyak 495 butir, Obat Dextrometophan sebanyak 620 butir, Obat Samcodin sebanyak 1.061 dan Obat Seledry sebanyak 1.040 butir serta perkara umum seperti senjata tajam dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara Blender, dibakar dan dipotong agar barang tersebut tidak ada yang tersisa.

Fadlan mengajak, hindari pengedaran obat – obat terlarang apalagi Kotabaru ada dua pintu masuk yaitu pintu lewat laut dan pintu lewat darat.

“Saya berharap, masyarakat Kotabaru tetap waspada dengan pengedaran obat – obat narkotika, apalagi Kotabaru sebagai penyangga Ibukota Nusantara Indonesia (IKN),” pintanya.

Pewarta : Hartawan

Redaktur Pelaksana : Adam Mahdi

Dibaca 17 kali.
Baca Juga:  Kritikan Pedas Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IWO Kalsel, Menuai Bantahan Para Petinggi DPRD Banjarmasin

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top