Sukamara, –
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, Sri Zaenal Arifin menerangkan bahwa akibat dari terjadinya penyimpangan APBDes Petarikan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atau desa sebesar Rp. 780.396.767,80.
Kasi Pidsus di hadapan awak media menyampaikan, fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan pada 11 September 2024.
Ada enam poin, yakni yang pertama terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 53.200.000.
Kedua, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp.122.000.000.
Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp.174.406.882.
Keempat, kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.21.466.101.
Kelima, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp.127.755.554,80.
Keenam, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp.280.968.230.
“Terhadap kedua tersangka ini kita lakukan penahanan pada Lapas Kelas IIIa Sukamara selama 20 hari terhitung sejak 25 september 2024 hingga 14 oktober 2024 nanti,” ungkapnya pada Rabu (25/9/2024) malam.
Arif menerangkan, bahwa pasal yang disangkakan untuk kedua orang tersangka ini adalah, primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Kemudian, untuk subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
(Mas@eko)