SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri Kotabaru gelar press release terkait bobolnya ratusan juta rupiah, yang terjadi dikantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sengayam Cabang Batulicin yang dilakukan oleh tersangka inisial E.
Press release dipimpin langsung Kajari Kotabaru DR Muhammad Fadlan.SH.MH., didampingi oleh Kas Intelijen kajari Kotabaru Rhaksi Gandhy Arifin.SH.MH.,dan Kasi Pidsus Kajari Kotabaru DR Moh Fikri Nuriana.SH.MH., bertempat diruang kantor Kajari Kotabaru, Rabu (21/8/2024).
Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan, tersangka E sangat berperan dalam kasus bobolnya ratusan juta rupiah unit BRI Sengayam dengan kerjasama pegawai bank bagian Mantri Pemrakarsa inisial HP(Terdakwa) dan termasuk inisial H (Terdakwa).
Kepiawaian tersangka E memainkan peranan dengan menjanjikan memberikan upah.Sehingga terdakwa inisial H mendapatkan calon debitur atau calon penerima kredit.
Begitu inisial H mendapatkan debitur segala persyaratan dilengkapi Sehingga debitur yang fiktif dimasukkan untuk diproses.
Perlengkapan persyaratan tersebut pihak bank melalui bidang Mantri Pemrakarsa berinisial HP(Terdakwa) lalu diproses sehingga dana pinjaman bisa dicairkan.
Dengan cairnya pinjaman, tersangka E bersama debitur( fiktif ) mendatangi kantor unit BRI Sengayam untuk dicairkan uang tersebut sejumlah 750.000.000.-(Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sambung Fadlan, dari tangan tersangka E. Pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah 488.369.280.(Empat ratus delapan puluh delapan tiga ratus enam puluh sembilan dua ratus delapan puluh rupiah).
“Akibat perbuatan tersangka E, dengan memperkaya diri sendiri jelas melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dikenakan UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi,”pungkasnya. (wan/dam)