Palangka Raya, –
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan pengeledahan di Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya.
Pengeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun 2018 sampai 2022, dan tim jaksa menyita sejumlah dokumen berkaitan laporan anggaran.
Menanggapi apa yang terjadi dilingkungan Universitas Palangka Raya Presiden Mahasiswa BEM UPR, menyayangkan adanya dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan kampusnya pada hal Kampus UPR telah mencanangkan Zona Integritas.
“Tentunya apa yang terjadi saat ini merupakan cacatan yang buruk dan sangat disayangkan masih terdapat dugaan praktik korupsi dilingkungan Universitas Palangka Raya, yang kita ketahui Bersama bahwa UPR telah mencanangkan zona integritas menuju WBK-WBBM,” Kata Presma BEM UPR, David Benedictus Situmorang.
Namun dalam kesempatan ini, Presiden Mahasiswa BEM UPR menyampaikan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dalam upaya menuntaskan dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran. Jangan sampai lingkungan kampus dijadikan praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena sejatinya kampus adalah tempat generasi muda mengalami Pendidikan terbaik bagi masa depan bangsa,” kata David Benedictus Situmorang.
BEM UPR juga berharap Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya serta mengajak seluruh Mahasiswa dan pihak rektorat untuk terus mengawal proses penanganan yang dilakukan.
“Jangan sampai ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang dapat menggangu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami juga mengajak seluruh Mahasiswa UPR dan pihak Rektorat untuk mengawal penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” Pungkas Presiden Mahasiswa BEM UPR pada hari ini Jumat (15/3/2024).
Dari informasi yang di dapatkan awak media ini pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sedang mendalami kasus ini dengan pemanggilan para saksi.
Yohanes Eka Irawanto, SE