KENYAMANAN WARGA TERGANGGUAKIBAT ADANYA TRAPU PLN DIMUKA RUMAH

KENYAMANAN WARGA TERGANGGU
AKIBAT ADANYA TRAPU PLN DIMUKA RUMAH

Banjarmasin-suarakalimantan.com

Pihak PLN seharusnya memahami dan berpedoman dengan
UU Nomor : 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia , dan Ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenaga listrikan 27/12/2023

Dan negara Indonesia adalah negara hukum,Semua apa yang dilakukan dan yang akan dilaksanakan terdapat ketentuan yang mengaturnya, tidak bebas menurut keinginan sendiri, kelompok dan golongan tertentu, Ujar Isai Panantulu Nyapil., SH. MH, profil.seorang pengacara yang sudah tidak asing lagi dalam hal gugat menggugat dan melaporkan aparatur negara bila dianggap salah dan keliru dalam menjalankan peraturan perundang – undangan

Lanjut Isai, kami tim kuasa hukum memberikan somasi untuk ditanggapi secara serius oleh PLN agar ditemukan win solution antara kedua belah pihak, tetapi setelah membaca dan menyimak tanggapan dari perwakilan PLN kepada tim kuasa hukum, terlalu tampak dan nyata bohongnya , ditarik dari jawaban somasi dari Pihak PLN telah nyata melakukan kebohongan publik secara tertulis.

Karena menurut klien kami H. Hatim Alfiansyah, PLN tidak pernah menanyakan bukti kepemilikan tanah (sertifikat) miliknya, apalagi telah membuat persetujuan untuk memindahkan Trapu tersebut dengan biaya sendiri karena dia dan keluarga sudah puluhan menjadi korban ketidaknyamanan dengan berdiri trapu PLN tanpa izin dengan yang memiliki tanah dan bangunan ,

Isai secara tegas menyatakan , bahwa PLN telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor : 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia , melanggar Ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Kelistrikan

Baca Juga:  Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Kotabaru Gelar (MUSLOK) Ke-VIII Tahun 2022

Disamping pelanggaran tersebut
di atas PLN juga di duga telah melanggar ketentuan hukum pidana, yaitu Pasal 167 , Pasal 375 KUHP dan Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin kepada yang berhak atau kuasanya maka diancam hukuman atas pelaku pidana setinggi – tingginya 4 (empat) tahun penjara Ujar Isai kepada media Kamis 27 Desember 2023 tegasnnya pada awak media

Rian

Dibaca 37 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top