Sukamara, –
Puluhan warga temui Lurah Kuala Jelai pertanyakan surat keterangan tanah yang tidak kunjung di tanda tangani.
Puluhan warga ini ditemui langsung oleh Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan S. Pd pada hari Selasa (19/12/2023), bertempat di Kantor Kelurahan Kuala Jelai.
Dalam pertemuan singkat antara puluhan warga dengan Lurah Kuala Jelai dengan tegas Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawam mengatakan bahwa persoalan lahan ini akan di mediasi oleh pihak Kecamatan dan pertemuan akan di rencanakan pada minggu pertama bulan Januari 2024.
Saat di wawancara awak media ini selesai pertemuan Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan mengatakan ada kesalahan dirinya menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah tertanggal (12/9/2022) tahun kemarin.
“Akan ada mediasi di awal minggu pertama tahun 2024 di tingkat Kecamatan. Perihal mediasi ini sudah saya sampaikan ke Pa Camat,” tutur Lurah Kuala Jelai.
Lurah menambahkan terkait dengan alasan kenapa belum di penuhinya permohonan warga tentu persoalan ini harus di selesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku jadi sabar saja akan ada mediasi lebih lanjut.
Sementara itu pemilik lahan Jasmani mengatakan bahwa kami pemilik lahan di PHP in terus oleh Lurah Kuala Jelai berkali kali dengan alasan akan ada mediasi dan beragam alasan yang tidak masuk dalam pemikiran kami.
Jasmani menerangkan kembali jika terkait dengan surat pernyataan kepemilikan tanah ada dua lembar yang mana lembar pertama seluas 526 hektar dan lembar kedua seluas 1008 hektar itu di tanda tangani dan di bubuhi stempel basah oleh Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan, S. Pd.
Selanjutnya setelah adanya surat pernyataan kepemilikan tanah ini kami sebagai pemilik lahan berkeinginan memecah dalam bentuk surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (SPPFBT).
Jasmani kembali menuturkan, kami kembali bertemu Lurah Kuala Jelai dalam pengurusan SPPFBT ini di Kantor Kelurahan dan sudah di printout dan keluar registrasinya, namun entah apa alasannya hingga hari ini Lurah engan bertanda tangan.
Dirinya sangat berharap jika mediasi di tingkat kecamatan awal minggu pada bulan Januari 2024 akan mendapatkan hasil yang sesuai harapan kami selama ini secara sah.
“Berdasarkan dengan hasil pertemuan tadi kami akan menghadiri mediasi atau pertemuan di Kantor Kecamatan dan akan di fasilitasi oleh Camat Kuala Jelai. Kami menuntut apa yang menjadi hak milik kami itu saja,” Pungkas Jasmani kepada awak media ini.
Dalam petikan surat yang di dapatkan awak media ini Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan pernah bertanda tangan atas nama pemilik lahan Jasmani, dengan luas lahan 526 hektar lembar pertama dan juga 1008 hektar lembar kedua dan pernah juga membuat format surat keterangan tanah guna pemecahan untuk SPPFBT per kepemilikan atau perseorangan.
Yohanes Eka Irawanto, SE