✕
Banjarmasin 14 Des, 2023
Banjarmasin// Pelaksanaan sidang Isbat Nikah yang merupakan sinergitas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. dengan Pengadilan Agama kelas 1A Banjarmasin yang berlangsung pada hari ini Kamis 14/12/2023 di Hotel Banjarmasin International kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang Isbat Nikah ini merupakan pelaksanaan atas sidang pernikahan yang di lakukan oleh pasangan pasutri (Pria dengan Wanita) yang mana mereka telah menikah beberapa tahun telah lalu yang tidak memiliki keabsahan hukum pernikahan yang menurut aturan hukum pernikahan di negara kita Indonesia ini.
Pernikahan mereka memang secara agama sah tetapi di mata hukum.tidak sah artinya mereka melakukan pernikahan di bawah tangan yang di lakakun oleh penghulu saja, namun tidak terdapat secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga pemerintah melalui kepolisian daerah kalimantan Selatan yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin kelas 1A melaksanakan pernikahan ini yang mana terlebih dahulu mereka harus menggelar sidang Isbat Nikah yang di laksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin kelas 1A.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A, H Ahmad Farhat, S.Ag,SH, MH kepada awak media,pelaksanaan sidang Isbat pernikahan yang di selenggarakan hari ini adalah pernikahan antara pasangan laki-laki dengan perempuan yang mana mereka menikah sudah beberapa tahun lalu di antaranya 2 tahun atau lebih yang tidak memiliki buku pernikahan yang sah di mata hukum. Sebelum mereka melakukan mengajukan permohonan nikah, yang.mama.mereka harus melaksanakan sidang yang di lakukan oleh majelis hakim terlebih dahulu. Setelah majeli hakim melakukan beberapa pertanyaan baik kepada pasangan pasutri tersebut dan kepada saksi yang di hadirkan, majelis hakim akan memutuskan seperti apa hasil sidang tersebut, apabila mereka nilai oleh majelis hakim ada kesalahan yang dipertanyakan dan hasil jawaban, bisa saja mereka gagal untuk melanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana mereka berasal. Ungkap ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A tersebut kepada awak media ini.
Seperti hal pasangan yang ikut melakukan sidang Isbat Pernikahan hari ini adalah pasangan juraidah binti Sukardi Alm kelamin perempuan kelahiran 25 Mei 1983 warga jalan Komp Herlina Periksa Blok Meranti II no 14 RT.63 RW.04 Banjarmasin dengan seorang laki-laki yang bernama Sugiannor kelahiran 08 Mei 1975 alamat Sei miai RT.04 RW.01 kelurahan Sei Miai kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan ini yang ikut melakukan sidang Isbat pernikahan dengan putusan majelis hakim di kabulkan selanjutnya untuk dapat mengurus ke kantor urusan agama daerah setempat untuk mendapatkan Buku Nikah.
Rian