Peringatan Hari Tata Ruang Nasional, Pemkab Kotabaru Luncurkan Aplikasi SIMTARU

SUAKA – KOTABARU. Pemerintah Daerah kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).

Aplikasi SIMTARU, Dalam rangka penyebaran luasan informasi penataan ruang sebagai wujud transfaransi penataan ruang.

Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang atau disingkat SIMTARU sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang setiap tahun diperingati setiap tanggal 8 November yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Surya, Senin (13/11/2023).

Aplikasi ini diluncurkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha mengenai informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti dalam laporannya dihadapan Sekda Kotabaru, Camat Se kabupaten Kotabaru dan Assosiasi Badan Usaha kabupaten Kotabaru serta tamu undangan lainnya.

“Bahwa kegiatan ini sebenarnya bagian dari kita menyampaikan informasi terkait tata ruang dan mempermudah masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka melakukan kegiatan berusaha” ujarnya.

Ditambahkannya lagi “aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama dibuat, jadi tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses, dan kedepannya semoga nantinya berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat kecamatan yang ada di kabupaten Kotabaru”

Dalam wawancara bersama Sekda Kotabaru mengharapkan “Dengan adanya aplikasi SIMTARU ini tentunya memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengatur tata ruang pembangunan agar mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan tata ruang yang ada di kabupaten Kotabaru berdasarkan undang – undang yang berlaku saat ini”

Melengkapi wawancara tersebut, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Obet Tarukallo menambahkan, “bahwa aplikasi SIMTARU ini tidak hanya berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat, tetapi masyarakat bisa melakukan pengecekan kegiatan budidaya, apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku, juga untuk menghindari pelanggaran dan sedapat mungkin ditindak lanjuti, dan untuk bisa mengakses bisa login ke website HTTPS://SIMTARU. KOTABARUKAB.GO.ID. (wan/dam)

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah TNI-Polri di HST Lakukan Penegakkan Prokes
Dibaca 41 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top