Polsek Pengaron Polres Banjar Ungkap Kasus
Martapura – Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Curanmor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, pukul 23.30 Wita, di Jalan Peluruan Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 37 tahun, SU, yang merupakan seorang buruh. Sepeda motor miliknya, merek Supra x 125 tahun 2005, menjadi sasaran pencurian. Kejadian bermula saat korban sedang bekerja sebagai buruh gali sumur. Ia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah seorang teman pada sekitar pukul 19.00 Wita. Sayangnya, sepeda motor tersebut tidak terkunci setang dan tanpa kunci kontak. Korban dan temannya bekerja hingga pukul 23.30 Wita. Ketika korban selesai bekerja, ia menemukan sepeda motornya telah hilang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- akibat pencurian tersebut. Dalam usaha mencari sepeda motornya korban tidak menemukan, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengaron untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Pengaron melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, seorang pria bernama AH, warga desa Mangkauk. Dengan pimpinan Kapolsek Pengaron, IPDA M. ZULKIFLI, S.H., tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka juga diminta untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah dicuri. Tersangka kemudian diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Pengaron dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban.
Rian