Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Simpang Empat

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Wilkum Polsek Simpang Empat Polres Banjar

Martapura, 1 November 2023 – Kejadian penganiayaan yang melibatkan seorang korban dan seorang terlapor terjadi pada Hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 Wita, di Jalan A. Yani Km. 76, Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Korban dalam kasus ini adalah SH, seorang pria berusia 40 tahun, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan adalah 1 potong celana panjang Levis dan senjata tajam berupa parang.

Kronologis kejadian dimulai dari adanya salah paham antara korban dan terlapor di Jalan. Korban kemudian memutuskan untuk mengunjungi rumah terlapor dengan niat meminta maaf. Saat tiba di rumah terlapor dan mengetuk pintu, terlapor secara tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang. Serangan ini menyebabkan korban mengalami luka lecet di telapak tangan dan bagian kanan pinggangnya.

Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Dalam upaya penyelidikan dan pengamanan tersangka, Kapolsek Simpang Empat IPTU M ALHAMIDIE dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat AIPTU SONY BORNEO memimpin operasi tersebut. Tersangka yang diamankan adalah DL di Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, sesuai perintah Kapolres Banjar.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa pada hari Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 Wita, tersangka dan korban terlibat dalam konflik di Binuang, Kabupaten Tapin, yang melibatkan kendaraan besar trailer dan tronton kapsul yang membawa semen curah. Pada saat itu, korban mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka. Tersangka kemudian mengancam bahwa korban harus mencarinya di Sungkai.

Baca Juga:  Tolak Pemekaran Wilayah, Senator Fachrul Razi : Mendagri Undang Pejuang DOB Kepung Kantor Kemendagri

Keesokan harinya, pada pukul 06.30 Wita, korban mendatangi rumah tersangka yang pada saat itu tersangka masih tidur. Ketika tersangka terkejut dan melihat korban, ia mengira bahwa korban akan menyerangnya, sehingga ia segera merespons dengan menyerang korban menggunakan parang miliknya. Korban melarikan diri ketakutan ke arah depan hingga terjatuh beberapa kali.

Tersangka DL telah diamankan di Polsek Simpang Empat dan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan dalam penyelesaian perbedaan pendapat.

Rian

Dibaca 26 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top