SUAKA – KOTABARU. Pemerintah kabupaten Kotabaru melalui
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan teknis manajemen pengendalian kontrak dan mitigasi kontrak kritis bagi Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan barang dan jasa serta Memperkuat semua Sektor SKPD. Kegiatan ini berlangsung di Oproom Setda Kotabaru, Selasa (10/09/2023).
Bimtek ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.
Bimtek tersebut dihadiri oleh jajaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kotabaru, para pimpinan SKPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan materi Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak, Manajemen Pengendalian Kontrak, Identifikasi dan Mitigasi Kontrak Kritis oleh Samsul Ramli, S. Sos., M.A.P., C.SCM., C.M.C dari Bagian LPSE Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat kabupaten Banjar.
Acara ini dibuka dengan arahan Bupati Kotabaru yang di wakili Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menyampaikan, Pengadaan barang dan jasa dalam pemerintah tentunya memerlukan ketelitian dan kehati – hatian yang cukup tinggi.
“Seluruh peserta agar mengikuti Bimtek ini dengan baik dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga tidak terjadi masalah dalam pengadaan barang dan jasa kedepannya. Mari kita tingkatkan kerjasama, jasa integritas, solidaritas, dan komitmen kita bersama dalam setiap proses pengadaan barang dan jada,” Ucap Sekda.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kotabaru juga berharap, dengan Bimtek ini dapat meningkatkan kuliatas pelaksana pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan Bimtek ini, saya harapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah agar benar-benar sesuai dengan koridor yang semestinya berdasarkan aturan Per-Undang – undangan yang belaku dan dilaksanakan seiring dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel,” Imbuh Sekda.
“Selain itu, Kegiatan ini dalam rangka memperkuat semua Sektor di SKPD dan Kecamatan, jangan sampai nanti Pengadaan Barang dan Jasa banyak melakukan kesalahan,” Tambahnya.
Sementara itu, Kabag Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kotabaru Sonny Tua Holomon selaku panitia pelaksana melaporkan, Kegiatan ini diikuti 9 (sembilan) SKPD yang didalamnya terdapat Pejabat Pemegang Komitmen dengan materi Manajemen Pengendalian Kontrak dan Mitigasi Kontrak Kritik bagi Pejabat Pemegang Komitmen.
“Acara ini sangat penting apa lagi dilaksanakan di bulan – bulan seperti ini di bulan Oktober, Pengadaan Barang dan Jasa juga salah satu sektor penting dalam APBD,” Ungkap Kabag BPBJ Setda Kotabaru. (riil/wan/dam)