Caleg DPR RI Jeannie Latumahina Serahkan Klaim Asuransi KTA Perindo di Kediri

Keterangan foto: Jeanni Latumahina serahkan klaim asuransi KTA kepada anggota Partai Perindo

Seperti diketahui bahwa KTA Perindo diharapkan dapat melindungi para pemegangnya ketika mengalami musibah meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 3 juta rupiah”

Kediri; suarakalimantan.comKETUA Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang juga Caleg DPR RI Partai Perindo dari Dapil VI Jatim, Kediri, Tulungagung, Blitar, Jeannie Latumahina menyalurkan klaim asuransi dari KTA Berasuransi Perindo kepada empat warga kota dan kabupaten di Kediri.

Mereka mendapatkan klaim asuransi dari KTA Perindo lantaran mengalami kecelakaan.

Partai bernomor urut 16, Partai Perindo terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan dalam penyaluran klaim asuransi dari karta tanda anggota Partai Perindo bagi empat warga kota dan kabupaten di Kediri, yang mengalami kecelakaan.

Penyaluran tersebut dilakukan Jeannie Latumahina dengan terjun langsung ke masyarakat dengan mendatangi rumah warga di Desa Karanganyar, Puhsarang, Kelurahan Mrican, dan Kelurahan Tosaren.

Rita Sahara, keluarga penerima asuransi mengatakan bahwa nenek Kamrisah jatuh ketika memasak. Selanjutnya karena telah dua bulan memegang KTA Perindo, dirinya mencoba melakukan pengurusan klaim melalui Jeannie Latumahina.

“Lalu hasilnya hari ini klaim tersebut telah diterima. Saya senang bisa mendapatkan bantuan klaim tersebut,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

Ditempat yang sama, warga Kelurahan Mrican, Sumani menunjukkan bahwa mendapatkan KTA Perindo benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan dirinya merasakan sendiri selaku penerima klaim asuransi dari KTA Perindo setelah mengalami kecelakaan yang menyebabkan kaki kanannya harus dioperasi.

Sementara itu, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa pada hari ini menyalurkan empat klaim asuransi dari KTA Perindo. Kata dia, masing-masing penerima Sumani, Kamrisah, Joko Saputro dan Fransiscus Mardji.

“Untuk nilai yang didapatkan masing-masing penerima adalah Rp300 ribu. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Partai Perindo hadir untuk masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa KTA Perindo diharapkan dapat melindungi para pemegangnya ketika mengalami musibah meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 3 juta rupiah.

Sedangkan jika mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit akan mendapat biaya perawatan sebesar Rp300 ribu rupiah, tukasnya.


(Red. Anto)

Baca Juga:  Kejuaraan Jetski Dunia 2019 Menjadi Ajang Promosi Laut Indonesia

Dibaca 79 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top