SUAKA – KOTABARU. Roby Selaku Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan, menggelar dengan pendapat bersama Disnaker kabupaten Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kabag. Hukum Kabupaten Kotabaru untuk sinkronisasi Raperda tersebut.
Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan yang kedua kalinya dilakukan pertemuan diruang Komisi 1 lantai ll gedung DPRD kabupaten Kotabaru, senin (2/10/2023).
Kata Roby, Raperda Ketenagakerjaan ini kita sinkronkan dari UU Cipta Kerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, tujuannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja kita di daerah.
Selain perlindungan tenaga kerja juga memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing, ruang lingkupnya sangat luas.
“Raperda ini ada memuat perencanaan TK, Pelatihan Kerja, Penempatan TK, Penggunaan TKA, Hub.Kerja, Jaminan Sosial, Hub. Industrial sampai Sanksi Administratif kita muat, kita meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna,” beber Roby.
Supaya nanti, Raperda ini lebih baik,misal kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, supaya ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjut Roby,Masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Raperda Gas pool agar segera rampung dan mudah – mudahan 2023 dapat menyelesaikan Raperda ini sehingga 2024 bisa dilaksanakan di Kotabaru,” harapnya.
“Mohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada Buruh,” pintanya. (wan/dam)