Pemkab Kotabaru Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru, Senin (18/09/2023).

Hadir Penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru yakni Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, Sekretaris Daerah Drs H. Said Akhmad MM, Asisten, Kepala SKPD Lingkup Kotabaru, Staf Khusus, Kepala Bagian, Direktur RSUD dan Direktur PDAM beserta Dewan.

Penandatangan PKS tersebut bertujuan dalam upaya untuk meningkatkan pengangkutan dan pengolahan limbah sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA. Yang masing – masing ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Muhamamd Maulidiansyah dan Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise.

Seperti yang disampaikan, Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise menjelaskan, dari PKS ini ada point penting yaitu tentang pengelolaan sampah dan Pembinaan dari Warga Lembaga Kemasyarakatan itu sendiri.

“Kami berharap Pemerintah Daerah yang terlibat dalam Pembinaan Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Kotabaru, dapat terus meningkatkan Pengelolaan Sampah yang ada, dimana sebelumnya kami juga sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru terkait pengangkutan sampah, dan hari ini Payung Hukumnya kita legalkan bersama dengan membuat PKS (Penandatanganan Perjanjian Kerjasama) jelasnya.

Sementara itu, M. Adi Noryanto Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lingkungan Hidup Kotabaru mengungkapkan,” dimana Dinas Lingkungan Hidup Satu atau Dua Minggu Sekali akan mengangkut sampah dari Lembaga Kemasyarakatan dan nantinya akan melakukan Pembinaan kepada Warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru.

“Kemi telah melayani Pengambilan Sampah di Lembaga Kemasyarakatan, tetapi belum ada payung hukumnya, maka dibuat lah payung hukumnya yang telah di sepakati antar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, dan kerjasama membina warga binaan untuk melayani kebersihan baik ditempat wisata maupun tempat yang nantinya akan ditentukan bagi warga binaan yang akan bebas satu atau dua bulan lagi,” Ungkapnya.

Baca Juga:  14 Nelayan Desa Hilir Muara Terima Bantuan Mesin Perahu Alat Konverter LPG

Setelah berjalanannya beberapa tahun, akhirnya Pengangkutan Pengelolaan Sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA sudah dinaungi “Adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( PKS ) ini,”terangnya. (wan/dam)

Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top