Aspihani Ideris: “Kita sudah dapat bocoran disaat kita bertandang ke pihak Depdagri, bahwa tahun 2024 moratorium bakal dibuka sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir. Jujur nama Gambut Raya sudah masuk dalam rancangan pembentukan daerah otonom baru di Senayan sana, dari itu kita tinggal mengejar guna melengkapi persyaratan sesuai Pasal 37 UU No 23 tahun 2014 saja, setelah kran moratorium dibuka dokumen berkas kita sudah lengkap,”
suarakalimantan.com – Kalsel. Ketua Harian Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Kalimantan Selatan, Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, S.Ag., M.Si., P.hD menegaskan, pihaknya terus mempersiapkan segala persyaratan untuk menyambut dibukanya moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat, sesuai ketentuan perundangan secara terukur.
Penegasan Shiddiq tersebut, panggilan akrabnya, ini semua menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang mewawancarainya terkait mulai meredupnya isu mengenai pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Untuk diketahui, ada 6 (enam) kecamatan yang tergabung dalam wilayah administratif DOB Kabupaten Gambut Raya, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Gambut, Tatah Makmur, Beruntung Baru dan Aluh-aluh dengan memiliki luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 87 Desa / 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 300 ribu jiwa lebih.
Menurut Shiddiq, dirinya sesuai amanah dari Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr (HC) H Supian HK, S.H., M.H. bersama Panitia Pemekaran secara simultan melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen masyarakat di 6 (enam) wilayah Kecamatan yang tergabung.
“Artinya, proses terus kami jalankan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, dan kami juga tidak ingin tergesa-gesa, supaya seluruh persyaratan dipersiapkan secara terukur dan matang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (JIMKA) ini, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/08/2023) di salah satu restoran hotel di Banjarmasin.
Dikatakan pria asal Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut yang kini bermukim di Jakarta itu, jika pihaknya mengacu ketentuan yang dipersyaratkan peraturan perundangan-undangan, baik secara administratif kelengkapan persyaratan sudah mencapai lebih dari 85 % (delapan puluh lima persen).
Sedangkan kelengkapan lainnya yang disyaratkan seperti persyaratan teknis dan persyaratan fisik sebagaimana ketentuan, semuanya sudah terpenuhi.
“Secara umum, pemekaran Kabupaten Gambut Raya itu sudah ada di depan mata, dan tinggal tunggu melengkapi persyaratan administratif saja lagi, termasuk dukungan dari para Kepala Desa dan Ketua BPD hingga persetujuan Bupati dan DPRD dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Banjar, yang juga dukungan Gubernur serta Ketua DPRD Kalsel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shiddiq yang juga Pemilik dan Pimpinan Redaksi Kantor Berita Online banuaterkini.com ini meyakini, dengan segala potensi yang dimiliki 6 (enam) wilayah kecamatan yang tergabung, DOB Kabupaten Gambut Raya akan menjadi daerah metropolitan baru di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebab, kata dia, letak geografis letak 6 (enam) kecamatan dalam wilayah rencana DOB Kabupaten Gambut Raya tersebut memiliki banyak unggulan.
“Bukan hanya keunggulan kompetitif di sektor pertanian saja, wilayah yang akan melepaskan diri dari Kabupaten Banjar ini memiliki keunggulan lainnya di sektor kelautan dan perikanan, bahkan ada potensi pertambangan yang belum dimaksimalkan di luar sektor pajak yang menjadi andalan,” tegas Dosen di berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan Jawa Barat ini.
Jadi, kata dia, dirinya bersama seluruh personalia struktur kepanitiaan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya tidak ragu untuk memperjuangkan pemekaran ini.
Apalagi, lanjut Shiddiq, berdasarkan hasil kajian dari tim penelitian Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat, kemampuan ekonomi, potensi daerah, aspek sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, kemampuan keuangan, dan rentang kendali, semuanya sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, kami hanya tinggal menunggu saat yang tepat ketika moratorium pemekaran DOB krannya dibuka oleh Pemerintah Pusat saja lagi, Kabupaten Gambut Raya bukan lagi mimpi, namun bakal menjadi kenyataan. Tak hanya sampai disini, sebagaimana kesepakatan bersama, untuk membandel di tingkat atas sana nantinya, kita juga wajib mempersiapkan orang kita yang harus duduk di kursi DPR-RI di tahun 2024 nanti,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait dengan adanya pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rifki Nizhami Karsayuda yang pernah menyatakan bahwa isu pemekaran Gambut Raya merupakan kebohongan, Shiddiq enggan menanggapinya.
Ditegaskannya, bahwa pernyataan itu memang terlalu tendensius, meskipun sebenarnya dirinya bisa memahami konteks orang yang menyatakan itu.
Shiddiq mengakui, pernyataan Rifqi itu tidak seluruhnya salah, tetapi juga tidak semuanya benar. Apalagi, lanjut dia, jika dihubungkan dengan cara dia menyampaikan dengan mengatakan bahwa pernyataan tokoh Pemekaran Kabupaten Gambut Raya itu “mangaramputi” (membohongi) atau kebohongan semata, itu sama sekali keliru.
Pernyataan Rifqi, imbuh Shiddiq, kemungkinan dia sedang bermain retorika, dan itu sah-sah saja di ranah panggung publik, apalagi dalam kapasitasnya saat itu sebagai anggota DPR RI yang kental nuansa politiknya.
Tetapi, harus diingatkan!!!…. saat Rifqi menyatakan hal itu? dia belum pernah sama sekali bertemu dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, sehingga pernyataannya itu juga pernyataan kosong semata.
Shiddiq yang juga Doktor Komunikasi Politik UIPM Malaysia ini menyatakan dia tak memiliki data. Dan pengetahuan Rifqi tentang proses yang sudah dan sedang dilakukan seluruh tim Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya sama sekali tidak ada.
“Kalo saya sih gak terlalu ambil pusing, wong yang ngomong juga gak punya data, alias asbun (asal bunyi),” singgung Shiddiq lagi.
Sejak awal, aku dia, dirinya sudah membaca bahwa pernyataan Rifqi soal Pemekaran Gambut Raya itu sebuah kebohongan adalah upaya sensasional untuk mencari popularitas untuk dirinya saja agar lebih dikenal oleh publik.
Dalam teori Agenda Setting, ujar pakar komunikasi politik ini, apa yang dilakukan Rifqi tidak lain adalah sebuah upaya untuk mendapatkan perhatian publik dengan cara-cara tertentu termasuk membuat pernyataan yang mengundang reaksi berantai publik.
Dan, teman-teman di Panitia Penuntut Pemekaran memahami situasi itu. Makanya, kata Shiddiq, panitia pemekaran sama sekali tidak terpengaruh dengan dagelan maupun boalan ala Rifqi itu.
Sementara itu, ditempat yang sama, Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. menambahkan, bahwa panitia pelaksana penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya juga mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat terkait rencana pemekaran tersebut.
“Dalam bekerja, Alhamdulillah…. panitia penuntutan pemekaran mendapatkan banyak sekali dukungan dari tokoh masyarakat, termasuk dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Banjar sendiri, puluhan Anggota DPRD Provinsi Kalsel, bahkan Paman Birin Gubernur Kalsel sangat mendukung juga serta dukungan sejumlah anggota Komite I DPD RI diantaranya dukungan dari Habib Abdurrahman Bahasyim.
Selain dukungan dari berbagai kalangan, ungkap Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), ada juga dukungan dalam bentuk hibah lahan mencapai 50 hektar.
“Alhamdulillah, ada hamba Allah yang mendukung kita, Insya Allah kita dapat bantuan lahan sekira 50 hektar untuk pembangunan pusat perkantoran dan ibukota kabupaten nantinya,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan ini.
Tentu saja, kata Aspi, apa yang dia ungkapkan itu akan berjalan efektif apabila seluruh pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat di 6 (enam) kecamatan dalam wilayah Gambut Raya secara bersama saling bahu-membahu mendukung dan berjuang rencana pemekaran ini.
“bersatu kita kuat, bercerai kita ambruk. Bahu-membahu membahu untuk mencapai keinginan Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri,” suguh Aspihani sambil tersenyum.
Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, sambung Aspihani, bukan kerja kecil, tetapi kerja besar karena berkaitan dengan kepentingan dan hajat hidup generasi penerus warga Gambut Raya yang menghendaki hidup lebih sejahtera.
Terkait pembiayaan pembangunan dan masa depan Kabupaten Gambut Raya pada saat sudah disetujui menjadi DOB, lanjut laki-laki kelahiran Sungai Tabuk dan tinggal di Kertak Hanyar ini, pihaknya tetap akan mencari potensi sumber pemasukan atau pendapatan bagi daerah.
“Iya, nanti kalau DOB Gambut Raya secara resmi disetujui, kita tidak hanya mengandalkan dana hibah dari Pemerintah Pusat, akan tetapi kita akan memaksimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah seperti sektor pajak dan lainnya, di wilayah Gambut Raya ini kan sudah banyak pergudangan, hotel, cafe, rumah makan bahkan restoran dan lain sebagainya, ini merupakan sumber pendapatan berupa pajak yang kita miliki,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Aspihani yang diketahui bukan rahasia umum lagi merupakan salah satu deklarator (penggagas) pembentukan daerah otonom baru kabupaten Gambut Raya ini, mengajak semua ilemen masyarakat untuk berdoa bersama, semoga urusan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini berjalan lancar dan sukses.
“Kita sudah dapat bocoran disaat kita bertandang ke pihak Depdagri, bahwa tahun 2024 moratorium bakal dibuka sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir. Jujur nama Gambut Raya sudah masuk dalam rancangan pembentukan daerah otonom baru di Senayan sana, dari itu kita tinggal mengejar guna melengkapi persyaratan sesuai Pasal 37 UU No 23 tahun 2014 saja, setelah kran moratorium dibuka dokumen berkas kita sudah lengkap,” rincinya.
Aspihani pun berjanji akan memperjuangkan Gambut Raya menjadi kabupaten bagian dari daerah otonom baru. “Selama nafas ini melekat pada jiwa saya, saya akan selalu memperjuangkan pembentukan kabupaten Gambut Raya yang ingin mekar dari Kabupaten Banjar. Ini saya lakukan demi kepentingan masyarakat banyak di enam kecamatan dalam lingkaran wilayah daerah otonom baru ini,” tukasnya (Bagas/ Bhany)