Ada Masalah Apa Advokat FANAS Laporkan PT. Nemoasia 

Murung Raya, Kalteng

Kepala Kantor Advokat Fanas Fahmi Indah Lestari menegaskan sebagai tim kuasa hukum dari Yansyah dan Hadran hari ini Jumat 28 Juli 2023 telah datang ke Kantor Polrea Murung Raya untuk melaporkan pihak PT. Nemoasia dan kawan-kawam dengan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.

Dirinya kembali menegaskan terpaksa melaporkan pihak PT. Nemoasia ke pihak Polres Murung Raya dikarenakan pihak PT. Nemoasia sudah tiga kali mediasi namun tidak pernah menepati janji untuk mengganti rugi lahan yang saat ini telah ada aktivitas pekerjaan tambang batu bara dilahan milik klien kami tersebut.

Dasar laporan jelas tegas Fahmi Indah Lestari bahwa klien kami memiliki dokumen resmi dalam bentuk, SPT No.09.PEM/Bin/IV/1996 yg diterbitkan pada tanggal 1 April 1996 a.n Yansyah dengan lahan seluas 45 Hektar.

Klien kedua kami juga memiliki dokumen SPT No.53.PEM/Bkn/V/1993 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 1993 a.n Hadran dengan luas sebesar 39 hektar.

“Hingga saat ini belum mendapatkan respon yang positif dari pihak perusahaam untuk penggantian rugi lahan milik dua klien kami tersebut. Pihak klien kami selalu dijanjikan oleh pihak perusahaan utk mengukur lahan tersebut, namun sudah lima kali dijanjikan oleh pihak PT.Nemoasia tapi selalu mereka ingkar janji,” tuturnya kepada awak media ini.

Sebagai Tim Kuasa Hukum Fanas telah meminta dalam Surat Laporannya kepada Pihak Kepolisian Polres Murung Raya untuk memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan perusakan lahan yg diduga telah dilakukan oleh Pihak PT.Nemoasia.

Baca Juga:  Milad Ke 4 Organisasi Advokat P3HI Bakal Digelar di Banjarmasin

“Pihak Tim Kantor Advokat Fanas masih membuka pintu musyawarah secara kekeluargaan dengan Pihak PT.Nemoasia jika memang PT.Nemoasia beritikad baik untuk mengganti rugi lahan milik dua pklien kami tersebut,” Pungkas Fahmi Indah Lestari di dampingi oleh Nashir Hayatul Islam, SH,  MH dan Aswadi, SH.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 109 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top